PADANG, (GemaMedianet.com) —Terhitung 4 April 2019, empat jenis perizinan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang mulai menggunakan tanda tangan digital. Langkah ini akan memangkas waktu terbitnya dokumen perizinan tanpa harus menunggu pejabat yang berwenang berada di tempat untuk suatu proses tanda tangan.
"Kami sudah mendapat izin dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Pusat untuk penggunaan tanda tangan digital ini", ungkap Kepala DPMPTSP Rudy Rinaldi, Rabu (3/4/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahap pertama, penggunaan tanda tangan digital diterapkan pada empat jenis perizinan yang sudah bisa diakses secara online sejak 2 Mei 2018 melalui https://dpmptsp.padang.go.id/perizinan/.
"Keempat perizinan itu adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN), Izin Apotik, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)", sebut Rudy.
Untuk tahap selanjutnya, Rudy mengatakan, tanda tangan digital juga akan diterapkan pada SK perizinan lainnya, seperti Izin Usaha Industri, Izin Angkutan, Izin Mendirikan Klinik, Izin Operasional Klinik, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Trayek, Izin Lembaga Pelatihan Kerja, Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial, Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Optikal, Izin Toko Obat, Izin Usaha Mikro Obat Tradisional, dan Tanda Daftar Gudang.
"Untuk tahap ini, tanda tangan digital sedang kita persiapkan. Akan dikembangkan menjadi 18 perizinan sampai akhir 2019. Dan akan berjumlah menjadi 78 jenis perizinan di tahun 2023", imbuh Rudy.
Ditambahkannya, penggunaan tanda tangan digital merupakan salah satu upaya pengurangan penggunan kertas. Selain itu, dokumen perizinan bisa dicetak di kantor pengusaha masing-masing tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik. (rel)
0 comments:
Posting Komentar