PASAMAN, (GemaMedianet.com) —Pemerintah Kota Bandung menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman di ruang Komisi A DPRD Kota Bandung. Rombongan Komisi A DPRD Pasaman yang dipimpin M. Mardinal diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi, M.Si, kemarin.
Kunker mulai 23-27 April 2019 dalam rangka studi terkait mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan keputusan DPRD, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi mengucapkan selamat datang kepada Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman dan mengungkapkan rasa bangganya karena Kota Bandung dipilih sebagai lokasi kunker.
Sementara M.Mardinal yang akrab dipanggil dengan sapaan Oyong mengatakan, kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengajukan usul kepada pimpinan DPRD tentang lokasi Kunker.
Seperti halnya Tugas Pokok & Fungsi (TUPOKSI) Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman, yaitu Bidang Pemerintahan meliputi Keamanan & Ketertiban, Penerangan/Pers Hukum, Perundang-undangan & HAM, Kependudukan & Transmigrasi, Kepegawaian/Aparatur Sosial, Organisasi Masyarakat, Politik, Perizinan, dan Pertanahan.
Seperti halnya Tugas Pokok & Fungsi (TUPOKSI) Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman, yaitu Bidang Pemerintahan meliputi Keamanan & Ketertiban, Penerangan/Pers Hukum, Perundang-undangan & HAM, Kependudukan & Transmigrasi, Kepegawaian/Aparatur Sosial, Organisasi Masyarakat, Politik, Perizinan, dan Pertanahan.
Oleh sebab itu Komisi A memilih tempat Kunker di DPRD Kota Bandung, karena dianggap sudah lebih maju dibandingkan Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan tugas-tugas Komisi.
"Anggota Dewan itu kedudukannya bukan di atas masyarakat, tetapi Anggota Dewan itu fungsinya untuk melayani masyarakat. Ada tiga tugas serta fungsi dari anggota Dewan, yaitu (1). Pengadaan atau mengadakan Dana APBD (2). Membuat peraturan perundangan atau PERDA sebagai Legislator (3). Pengawasan untuk pelayanan masyarakat dari segi apapun," imbuh Oyong lagi.
Ia menyebutkan, dalam melaksanakan Tupoksi, tidak dipungkiri banyak infrastruktur terbangun. Namun pada sisi birokrasi, ia melihat masih perlu sentuhan lain. ’’Di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, birokrat Pemerintah Kabupaten Pasaman masih lemah dalam koordinasi,” pungkas M. Mardinal.
Terakhir M. Mardinal menitipkan pesan kepada Anggota DPRD yang terpilih Periode 2019-2024 agar menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD yang betul-betul bisa menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkan daerah pemilihannyap
"Mudah-mudahan Anggota DPRD yang baru bisa menjalin kemitraan dengan Pemkab Pasaman demi mewujudkan Visi Misi Kab. Pasaman "Mensejahterakan Masyarakat yang Agamis dan Berbudaya," katanya.
"Mudah-mudahan Anggota DPRD yang baru bisa menjalin kemitraan dengan Pemkab Pasaman demi mewujudkan Visi Misi Kab. Pasaman "Mensejahterakan Masyarakat yang Agamis dan Berbudaya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Delsi Syafei, SH, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Pasaman yang mendampingi Komisi A mengatakan, sangat mengapresiasi kunjungan ini karena banyak yang bisa diadopsi untuk dilaksanakan di DPRD Kabupaten Pasaman terutama yang menyangkut dengan bidang tugas Komisi A.
Pemerintahan yang profesional, dengan potensi daerah yang ada, Pemerintah berusaha melaksanakan program – program yang pro rakyat. Peningkatan APBD dan PAD Kabupaten Pasaman yang cukup signifikan, digunakan sepenuhnya untuk pembangunan program-program unggulan. Misalnya pendidikan gratis, santunan kematian, Jamkesda, JITUT dan pembangunan infrastruktur lainnya," kata Delsi Syafei. (Noel/Humas DPRD).
0 comments:
Posting Komentar