PADANG, (GemaMedianet.com) — Reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis dari setiap anggota DPRD, terhadap masyarakat yang telah memilihnya. Oleh sebab itu, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Hendra Irwan Rahim sebagai pengantar rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian hasil pelaksanaan reses masa persidangan pertama 2019, Selasa (30/4/2019).
Reses pada masa persidangan tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 6-12 Februari 2019. Sesuai jadual itu, setiap anggota DPRD turun langsung menemui konstituennya pada masing-masing daerah pemilihannya (dapil).
Pada kesempatan reses itu setiap anggota DPRD mensosialisasikan kepada konstituennya program kerja dari pemerintah daerah, Ranperda-ranperda yang telah dan sedang dibahas oleh DPRD serta tugas dan fungsi DPRD lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. daerah. Selain itu, anggota DPRD juga menjelaskan tindak lanjut dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya.
"Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara lebih jelas, bagaimana kinerja DPRD sesuai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta bagaimana pula tindak lanjut dari dari aspirasi masyarakat sebelumnya," ujarnya.
Dari pelaksanaan reses itu juga cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat dan hal itu menjadi tugas serta tanggungjawab setiap anggota DPRD untuk memperjuangkannya. Aspirasi itu selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada gubernur dalam rapat paripurna ini, untuk dapat ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan program kerja pemerintah daerah.
"Anggota DPRD dan komisi-komisi juga berkewajiban untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat, sehingga dapat dimasukkan pada program kerja pemerintah daerah pada tahun yang akan datang. DPRD bersama pemerintah daerah tentu sama-sama menginginkan agar aspirasi tersebut dapat tersalurkan dan ditindaklanjuti," tukasnya.
Dikesempatan itu Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menyerahkan laporan reses masa persidangan pertama tahun 2019 kepada Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis.
Penyerahan laporan reses kepada gubernur tersebut sekaligus menandai penutupan masa persidangan pertama tahun 2019.
Selain penyerahan laporan reses, paripurna yang juga dikuti tiga wakil ketua DPRD, Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus itu juga beragendakan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2019. (uki)
0 comments:
Posting Komentar