PADANG, (GemaMedianet.com) — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Kamis (4/4/2019).
Rapat tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Wakil Gubernur Nasrul Abit serta dihadiri 35 anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BI Perwakilan Sumbar, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dalam antarannya mengatakan, Kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menyebutkan, DPRD Sumbar sebelumnya telah memberitahukan kepada gubernur melalui surat nomor 165/326/Persid-2019 tanggal 18 Maret 2019 agar menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekaitan itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka pembahasan LKPJ tersebut tidak lagi mengacu pada PP sebelumnya nomor 3 Tahun 2017.
"Secara substansial terdapat perbedaan yang mendasar dalam dua PP tersebut. PP Nomor 13 Tahun 2019 cakupan muatan LKPJ lebih berorientasi pada tiga hal. Yakni pertama, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya. Kedua, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketiga, Tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya," terangnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang ditetapkan DPRD terhadap LKPJ tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah.
Di sisi lain, buku LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 yang disampaikan gubernur kepada DPRD masih mengacu kepada PP Nomor 3 Tahun 2017. "Untuk itu dalam pembahasan nanti perlu disesuaikan dengan PP Nomor 13 Tahun 2019," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan capaian-capaian kinerja terhadap program prioritas yang telah dilaksanakan selama tahun 2018. Capaian kinerja tersebut, akan menjadi indikator untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Melalui instrumen LKPJ ini, kita akan dapat mengetahui apakah target-target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi oleh Kepala Daerah," ucapnya .
Ia juga mengatakan, substansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tetapi juga memuat sejauhnana gubernur telah menjalankan tiga fungsi pemerintah daerah, yaitu melayani, mendorong dan menggerakkan.
"Fungsi melayani adalah mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel. Sedangkan fungsi mendorong dan menggerakkan adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
Selain penyampaian LKPJ, rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018. (ki)
0 comments:
Posting Komentar