29 April 2019

DPRD Sumbar Ambil Keputusan dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018


PADANG, (GemaMedianet.com) — Dari hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna, Senin (29/4/2019).

"Rekomendasi itu sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diaplikasikan pada penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada dan kebijakan strategis kepala daerah," kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna. 

Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tersebut dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, serta diikuti tiga wakil ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi,  dan Guspardi Gaus. 

Ketua DPRD Sumbar juga menyampaikan, rekomendasi DPRD tersebut berasal dari hasil pembahasan LKPJ sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.

"Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019 menjelaskan, bahwa dalam pembahasan LKPJ, DPRD memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan atau Perkada dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut," tukasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan LKPJ Kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Kamis (4/4) lalu.

Hingga berita ini diturunkan, penyampaian laporan hasil pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 oleh Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, M. Nurnas masih berlangsung. 

Agenda selanjutnya akan dilakukan penyerahan secara resmi rekomendasi DPRD. (ki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog