30 April 2019

DPRD Padang Paripurnakan Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2019


PADANG(GemaMedianet.com— Mengakhiri masa persidangan pertama tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), empat diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Padang, dan tiga Ranperda berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Ketujuh Ranperda tersebut merupakan rangkaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) yang telah ditetapkan DPRD sebanyak 23 Ranperda untuk tahun 2019.

Demikian rangkuman rapat paripurna DPRD Padang dengan agenda penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun 2019 di Ruang Rapat Utama gedung DPRD setempat, Selasa (30/4/2019).


Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna menyebutkan, selama masa sidang pertama, (Januari-April), DPRD Padang telah mengajukan dan membahas empat Ranperda Inisiatif DPRD, dan tiga ranperda yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang. 

Keempat Ranperda Inisiatif tersebut telah dilakukan pembahasan dan studi banding, serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Yakni Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Kota Layak Anak, serta Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.

Sementara tiga Ranperda dari Pemko Padang, yakni Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda izin usaha industri kecil dan menengah, serta Ranperda PDAM Kota Padang.

Ranperda-ranperda tersebut, lanjut Elly Thrisyanti, merupakan bagian dari 23 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019, pada 13 November 2018 lalu.  Propem Perda itu adalah dalam rangka menyelenggarakan fungsi kedewanan dalam bidang legislasi.

“23 Ranperda Propem Perda Tahun 2019, terdiri dari 16 Ranperda berasal dari Pemko Padang dan 7 Ranperda merupakan inisiatif DPRD," terang Elly.


Oleh karena itu, dengan memasuki masa sidang kedua (Mei-Agustus), Elly sangat berharap tugas dan fungsi kedewanan dalam bidang legislasi dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal. 

"Tentu hasilnya dapat dapat berdampak signifikan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya rencana kerja yang telah ditetapkan," tandas Elly Thrisyanti pada rapat paripurna yang dikuti tiga wakil ketua DPRD, Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi.

Walikota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul menyampaikan, pada 29 Januari 2019 lalu Pemko Padang telah menyampaikan tiga Ranperda. Diantaranya Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda izin usaha industri kecil dan menengah, serta Ranperda PDAM Kota Padang. 

Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait dan Panitia Khusus (Pansus) serta telah dilakukan studi banding bersama SKPD teknis terkait.

"Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan pembahasan dan draftnya sudah difinalisasi. Yakni Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, dan Ranperda PDAM Kota Padang. Sedangkan satu Ranperda, yakni tentang izin usaha industri kecil dan menengah hingga saat ini belum dilakukan pembahasan," tukasnya.


Selanjutnya, pada 28 Maret 2019 lalu, walikota juga telah memberi tanggapan terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD Padang, yang kemudian telah dilakukan pembahasan dan studi banding serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Keempat Ranperda itu adalah Ranperda tentang pengelolaan perparkiran, Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, Ranperda kota layak anak, serta Ranperda pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. 

Di kesempatan itu, Amasru juga menyampaikan harapan terkait tindak lanjut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli 2017 lalu. Meski telah dilakukan pembahasan dan studi banding ke daerah lain, namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya. 


Menurutnya, Ranperda ini sangat penting bagi Kota Padang karena merupakan salah satu langkah strategis pemko dalam upaya pembatasan terhadap pemasangan iklan rokok, tempat merokok dan pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang dapat memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa.

"Kami sangat berharap kiranya Ranperda tersebut bisa dituntaskan sesegera mungkin," tukasnya.

Dengan demikian, empat Ranperda Pemko Padang dan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang kedua.


"Atas nama Pemko Padang kita berharap delapan Ranperda dapat tuntas di masa sidang kedua," tukas Amasrul.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga diisi dengan agenda penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang.

Selanjutnya penyerahan laporan hasil reses masa sidang I DPRD Kota Padang tahun 2019 kepada Walikota Padang. Termasuk dilewakannya agenda kedewanan untuk masa sidang II tahun 2019. (*) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog