30 April 2019

DPRD Padang Kebut Pembahasan Ranperda di Masa Sidang Kedua 2019


PADANG(GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah melakukan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selama masa persidangan pertama tahun 2019. Ketujuh Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019 yang telah ditetapkan DPRD Padang pada 13 November 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti saat memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang I (Januari-April) dan pembukaan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019 di Ruang Rapat Utama gedung DPRD setempat, Selasa (30/4/2019).

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyebutkan, empat dari tujuh Ranperda yang menjadi agenda dalam masa persidangan I Tahun 2019 tersebut merupakan Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD. Sedangkan tiga Ranperda lainnya dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang. 

Dijelaskan, keempat Ranperda Inisiatif DPRD Padang tersebut yang diajukan DPRD itu telah dilakukan pembahasan dan studi banding, serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Keempat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda Kota Layak Anak, serta Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.

Sementara tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemko Padang pada 29 Januari 2019 lalu sudah dibahas bersama stakeholder terkait, dan Panitia Khusus (Pansus), serta sudah dilakukan studi banding bersama SKPD teknis terkait. Ketiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda izin usaha industri kecil dan menengah, serta Ranperda PDAM Kota Padang. 

Seperti diketahui, dalam rangka menyelenggarakan fungsi kedewanan dalam bidang legislasi pada 13 November 2018 lalu, DPRD Kota Padang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. 

“Sebanyak 23 Ranperda dalam Propem Perda tahun 2019 itu terdiri dari 16 Ranperda dari  Pemko Padang, dan 7 Ranperda merupakan inisiatif DPRD," ujar Elly.

Oleh karena itu, dengan memasuki masa sidang kedua, Elly sangat berharap tugas dan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal. 

"Dengan demikian dapat berdampak signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya rencana kerja yang telah ditetapkan," tandas Elly Thrisyanti pada rapat paripurna yang juga dikuti tiga wakil ketua DPRD, Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi.

Sementara, Walikota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan harapan, tiga Ranperda yang telah disampaikan Pemko Padang pada 29 Januari 2019 lalu, yakni Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda PDAM Kota Padang, serta Ranperda izin usaha industri kecil dan menengah dapat dituntaskan pada masa persidangan kedua tahun 2019.

Begitu juga tindak lanjut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli 2017 lalu. Meski telah dilakukan pembahasan dan studi banding ke daerah lain, sebut Amasrul, namun sampai saat ini juga belum jelas tindak lanjutnya. 

"Atas nama Pemko Padang kita berharap empat Ranperda Pemko Padang dan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut dapat kita selesaikan pada masa persidangan kedua ini," tukasnya. (*/mr) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog