PADANG, (GemaMedianet.com) — Dua pekan terakhir, sejak 11 - 20 April 2019 jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali mengungkap enam kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti ribuan gram Narkotika jenis Ganja dan Shabu, serta extacy. Tujuh tersangka berhasil diringkus di sejumlah lokasi di dua wilayah berbeda, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
Demikian disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Pol Rudy Yulianto kepada awak media didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dan para kasubdit Ditresnarkoba dalam press release yang digelar di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (25/4/2019) siang.
Dijelaskan Wadir Resnarkoba, enam kasus yang berhasil terungkap dalam upaya menggagalkan peredaran Narkotika di Sumatera Barat itu, diantaranya kasus pertama, tempat kejadian di Jalan Padang depan SDN 08 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, pada hari Kamis, 11 April dengan tersangka berinisial YI (31). Dari YI yang bekerja sebagai penjual ikan ini berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh butir extacy seberat 2,11 Gram.
Selanjutnya, dua kasus dihari yang sama pada Jum'at, 12 April 2019 di dua lokasi berbeda. Pertama, dua tersangka yakni TA (28) dan MI (23) ditangkap dengan tempat kejadian di Jalan S. Parman depan TMP Lolong Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara, sekira pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 66,49 gram.
Tersangka kedua, DC (44) ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Painan KM 19 Labuah Tarok Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung, dengan barang bukti satu paket ganja seberat 950,05 Gram.
Kemudian, kasus keempat dengan tersangka IR (44) warga Dusun I Jorong Banda Gadang Kelurahan Tikus Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, dengan barang bukti Shabu seberat 63,24 Gram. Tempat kejadian di Pasar Baru Korong Tanjung Nagari Gadang Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
Terakhir, dua kasus pada hari yang sama, Sabtu 20 April 2019. Masing-masing, pada pukul 15.30 WIB dengan tersangka RN (36) warga Jalan Cempaka 71 Perumnas II Indarung Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan ditangkap di samping Lapangan Bola Semen Padang FC Komplek PT Semen Padang. Barang bukti satu paket besar diduga Narkotika jenis Ganja, satu paket sedang dan dua paket kecil Ganja setelah digabung dan ditimbang dengan berat bersih 566,37 gram.
Tersangka kedua, seorang pelajar/ mahasiswa IE (26), warga Jalan Irigasi 42 Cupak Tangah Pauh yang juga bekerja sebagai operator warnet ini ditangkap sekira pukul 18.15 WIB di pinggir Jalan Lintas Padang - Indarung di Simpang Patai Kelurahan Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua paket besar Ganja dengan berat bersih 2031,75 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Barang bukti di atas 5 gram terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), sedangkan barang bukti di bawah 5 gram dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Narkotika," pungkasnya. (ki)
Selanjutnya, dua kasus dihari yang sama pada Jum'at, 12 April 2019 di dua lokasi berbeda. Pertama, dua tersangka yakni TA (28) dan MI (23) ditangkap dengan tempat kejadian di Jalan S. Parman depan TMP Lolong Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara, sekira pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 66,49 gram.
Tersangka kedua, DC (44) ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Painan KM 19 Labuah Tarok Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung, dengan barang bukti satu paket ganja seberat 950,05 Gram.
Kemudian, kasus keempat dengan tersangka IR (44) warga Dusun I Jorong Banda Gadang Kelurahan Tikus Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, dengan barang bukti Shabu seberat 63,24 Gram. Tempat kejadian di Pasar Baru Korong Tanjung Nagari Gadang Gadang Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
Terakhir, dua kasus pada hari yang sama, Sabtu 20 April 2019. Masing-masing, pada pukul 15.30 WIB dengan tersangka RN (36) warga Jalan Cempaka 71 Perumnas II Indarung Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan ditangkap di samping Lapangan Bola Semen Padang FC Komplek PT Semen Padang. Barang bukti satu paket besar diduga Narkotika jenis Ganja, satu paket sedang dan dua paket kecil Ganja setelah digabung dan ditimbang dengan berat bersih 566,37 gram.
Tersangka kedua, seorang pelajar/ mahasiswa IE (26), warga Jalan Irigasi 42 Cupak Tangah Pauh yang juga bekerja sebagai operator warnet ini ditangkap sekira pukul 18.15 WIB di pinggir Jalan Lintas Padang - Indarung di Simpang Patai Kelurahan Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua paket besar Ganja dengan berat bersih 2031,75 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Barang bukti di atas 5 gram terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), sedangkan barang bukti di bawah 5 gram dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Narkotika," pungkasnya. (ki)
0 comments:
Posting Komentar