19 Maret 2019

Walikota Padang Sarankan Dua Ranperda Inisiatif Perlu Perubahan Judul, Pencabutan Pasal, dan Sinkronisasi


PADANG(GemaMedianet.com— Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka daerah memiliki kewenangan dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

"Sekaitan kewenangan itu Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak, dan di salah satu BAB telah diatur tentang Kota Layak Anak," ungkap Walikota Padang Mahyeldi dalam tanggapannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti, Senin (18/3/2019).

Namun demikian, upaya itu belum maksimal dalam memberikan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan pelecehan. Dengan adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak diharapkan akan mampu menjadi solusi dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak dari kekerasan dan pelecehan.

Untuk itu disarankan Ranperda tentang penyelenggaraan kota layak anak dirubah judulnya menjadi Ranperda tentang Kota Layak Anak. Dengan adanya perubahan itu, maka ketentuan harus digabung menjadi BAB Ketentuan Umum. Kemudian perlu penjabaran hak-hak anak. Selanjutnya, perlu disusun kembali rumusan pasal secara sistematik. Terakhir, perubahan, penambahan dan penyesuaian terhadap materi dan muatan ini disamping hal-hal yang diatur peraturan lebih tinggi, juga melihat perkembangan yang terjadi saat ini.

"Agar terdapat keselarasan dengan Peraturan Daerah lainnya, maka BAB IX Perda Nomor 2 Tahun 2011 harus dicabut," ujar Mahyeldi.

Baca Juga : DPRD Padang Tindaklanjuti Saran dan Masukan Walikota Terhadap Empat Ranperda Inisiatif

Berikutnya, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Mahyeldi menyarankan, perlu disinkronkan dengan kewenangan daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, adalah bidang pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan kecil.

"Dengan demikian judul Ranperda perlu dirubah menjadi Ranperda Pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan kecil," terangnya.

Mahyeldi mengakui pemberdayaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan  masih belum optimal dilakukan. Hal ini disebabkan karena belum adanya regulasi bagi daerah dalam pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Oleh karena itu dalam Ranperda ini perlu dilakukan penyesuaian, perubahan dan penambahan terhadap beberapa materi atau muatan.

"Diantaranya  penyediaan prasarana usaha perikanan, jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidaya ikan, jaminan keamanan dan keselamatan. Selanjutnya sebagai fasilitasi dan bantuan hukum, kemitraan usaha serta kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," paparnya.

Di akhir tanggapannya, Mahyeldi berharap dalam rangka menghasilkan produk hukum yang berkualitas, maka keempat Ranperda Inisiatif ini perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam.

Usai penyampaian tanggapan Walikota Padang, Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, apa yang menjadi masukan dan saran Walikota Padang akan ditindaklanjuti melalui rapat pembahasan bersama komisi dan OPD serta stakeholder terkait untuk mencarikan sinkronisasinya.

"Dengan demikian ranperda yang dihasilkan betul-betul sempurna dan mampu mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan warga, serta menjawab permasalahan di Kota Padang," tukasnya. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog