PASAMAN, (GemaMedianet.com) —Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat bakal membentuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Pasaman dalam upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumbar yang diwakili Kepala Sub Bidang penindakan keimigrasian, Trisulo Petaling mengatakan, UKK itu berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas II Agam dalam melakukan pelayanan keimigrasian, seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut.
"Kehadiran UKK menguntungkan kedua belah pihak. Disamping dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas, dan bagi Kabupaten Pasaman kehadiran UKK menjadi keunggulan tersendiri di bidang pelayanan publik," terang Trisulo Petaling saat rapat diskusi pembentukan UKK tersebut di aula kantor Bupati Pasaman, Lubuk Sikaping, Selasa (19/3/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Dani mengatakan, proses pembentukan UKK ini akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang direncanakan bulan April 2019 ini.
"Proses pembentukan UKK akan memakan waktu paling lambat hingga akhir tahun 2019 ini. Namun kami bertekad sebelum UKK dibentuk, kantor Imigrasi kelas II Agam akan memberikan pelayanan khusus penerbitan paspor di Kabupaten Pasaman," kata Dani.
Layanan tersebut kata dia, diberi nama layanan jemput bola. Dimana petugas imigrasi secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor, namun cetaknya tetap di kantor Imigrasi Kelas II Agam.
"Dengan sistem ini masyarakat Pasaman tidak perlu datang lagi ke Agam untuk mengurus paspor," tukasnya.
Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengharapkan paling lambat tanggal 1 April 2019 sudah dimulai proses awal pembentukan UKK di Kabupaten Pasaman. Hal ini akan mempermudah masyarakat minimal tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat ProProvi Sumatera Barat, dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
“Saya minta para kepala SKPD terkait untuk dapat melayani dan memfasilitasi pembentukan UKK tersebut di Kabupaten Pasaman. Seluruh kebutuhan untuk pembentukan UKK tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman sepanjang tidak menyalahi aturan,” tegas Yusuf Lubis.
Untuk mempersiapkan hal teknis pembentukan UKK dan pelayanan penerbitan paspor sistem jemput bola, Bupati Pasaman menunjuk kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum, Joko Rifanto untuk melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi Kemenkumham. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar