PADANG, (GemaMedianet.com) — Setelah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang di tingkat panitia khusus (Pansus), maka untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas diperlukan referensi tambahan sebagai pembanding terhadap Ranperda yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kota Padang.
Ketua Pansus III Ranperda Perumda Air Minum Kota Padang, Gustin Pramona mengatakan, terhadap Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang tersebut, Pansus telah menuntaskan pembahasan dari beberapa item, diantaranya pasal demi pasal. Sementara untuk beberapa item lainnya masih memerlukan referensi tambahan untuk disepakati di dalam Pansus.
"Untuk mendapatkan referensi tambahan itu, salah satu dengan melakukan study banding kepada daerah yang telah lebih dahulu memiliki ranperda sejenis. Sehingga dapat diperoleh banyak hal sebagai bahan masukan atau perbandingan untuk memaksimalkan ranperda yang tengah dibahas," terang Gustin Pramona belum lama ini.
"Selama kunjungan itu, anggota pansus banyak mempelajari berbagai hal terkait Perumda. Dari studi tersebut juga disadur beberapa hal yang sesuai untuk diterapkan pada Perumda nantinya," terang Mons.
Menurutnya, dengan berubahnya status PDAM Padang menjadi Perumda, secara tidak langsung akan mempengaruhi aktifitas yang akan dilakukan selanjutnya. Perubahan nama dan status tersebut memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk membuat unit-unit usaha baru selain koperasi. Sehingga keberadaanya bisa berkontribusi pada pemerintah kota.
"Artinya, statusnya ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah, tentu harus ada kontribusinya pada pemasukan keuangan di Pemerintah Kota Padang nantinya,” jelas Mona.
Selain itu, pada Ranperda Perumda Air Minum Kota Padang ini juga diatur tentang hak dan kewajiban Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas.
Senada, Wakil Ketua Pansus, Jumadi mengatakan, perubahan nama dari sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum Kota Padang konsekuensinya adalah pergantian urusan.
Selain itu, perusahaan sepenuhnya milik Pemerintah Kota Padang, artinya tidak dijual saham ke luar tetapi sepenuhnya milik Walikota Padang/Pemerintah Kota Padang.
"Dengan demikian, nantinya ada dua unsur pada Walikota Padang, yakni Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Walikota sebagai pemerintah kota. Begitu juga disposisinya, yakni sebagai Walikota dan sebagai pemegang saham," tukasnya.
Jumadi juga menyampaikan, setelah selesai pembahasan di tingkat Pansus dan dilanjutkan dengan study banding, dalam waktu dekat pansus juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk memastikan aturan yang akan dibuat terkait Perumda Air Minum Kota Padang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Konsultasi ini penting karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum memiliki turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai peraturan pelaksana.
"Untuk itu perlu dikonsultasikan, apakah ditunggu lebih dulu keluarnya Permendagri, atau dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Apalagi Perumda ini merupakan kewajiban dari peraturan perundang-undangan dan hanya membolehkan dua BUMD, yakni Perumda dan Perseroda,” ungkap Jumadi.
Pansus III terdiri dari Gustin Pramona sebagai ketua, Elly Trisyanti sebagai koordinator, Jumadi wakil ketua dan Amrizal Hadi sebagai sekretaris. Sedangkan keanggotaan 10 orang anggota, yakni Tomi dari Hanura, Muharlion dan Hadison dari PKS, Ilham Maulana dari Demokrat, Miswar Panjaitan dari PDIP, Musni Zen dari Gerindra, Yuhilda Darwis dari PPP, Faisal Nasir, Masrul dan Yandri dari PAN.
Sementara, Direktur utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan, Perumda merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah, dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.
"Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda," ujar Hendra Febrizal.
Menurutnya, sebenarnya berganti nama dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang esensinya tetap sama. Dengan Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. "Hal itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen," katanya.
Di sisi lain, sebagai pemilik modal Pemko juga berkewajiban menyerahkan penyertaan modal kepada perusahaan.
"Tahun 2019 ini, PDAM mendapat penyertaan modal sebesar Rp.21 miliar dari Pemko Padang," tukasnya usai rapat paripurna yang mengagendakan tanggapan Walikota Padang terhadap empat ranperda inisiatif DPRD, Senin (18/3/2019). (Adv)
0 comments:
Posting Komentar