PADANG, (GemaMedianet.com) — Usai menuntaskan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan dilanjutkan dengan study banding, dalam waktu dekat Pansus III PDAM juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu untuk memastikan aturan yang akan dibuat terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Konsultasi ini penting karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum memiliki turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai peraturan pelaksana. Hal ini guna memastikan apakah aturan yang akan dibuat terkait Perumda Air Minum Kota Padang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Wakil Ketua Pansus III PDAM, Jumadi kepada GemaMedianet.com usai rapat paripurna yang mengagendakan tanggapan Walikota Padang terhadap empat ranperda inisiatif DPRD, Senin (18/3/2019).
Menurut Jumadi, pentingnya konsultasi ke Kemendagri ini juga mengingat Perumda merupakan kewajiban dari peraturan perundang-undangan dan hanya membolehkan dua BUMD, yakni Perumda dan Perseroda.
"Untuk itu perlu dikonsultasikan, apakah ditunggu lebih dulu keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), atau dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ungkap Jumadi.
Sementara Direktur utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan, rencana pergantian nama dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang ini sehubungan dengan telah keluarnya PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk di dalamnya PDAM Kota Padang. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD hanya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah (Perumda) atau perseroaan daerah.
Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah, dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.
"Dengan adanya aturan ini, maka PDAM Kota Padang lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda," ujar Hendra Febrizal.
Menurutnya, sebenarnya hal itu berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. "Esensinya tetap sama,” sebut Hendra Febrizal lagi.
Dijelaskan, dengan Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. "Meski demikian, hal itu baru dilakukan ketika pelayanan sudah mencapai 80 persen," ujar Hendra Febrizal.
Di sisi lain sebagai pemilik modal, sebutnya, Pemko Padang juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. "Tahun 2019 ini dijadualkan PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp.21 miliar dari Pemko Padang," tukasnya.
Pansus III terdiri dari Ketua Gustin Pramona, Koordinator Elly Trishanti sebagai koordinator, Wakil Ketua Jumadi dan Sekretaris Amrizal Hadi. Sedangkan keanggotaan 10 orang, yakni Tomi (Hanura), Muharlion dan Hadison (PKS), Ilham Maulana (Partai Demokrat), Wismar Panjaitan (PDIP), Musni Zen (Gerindra), Yuhilda Darwis (PPP), Faisal Nasir, Masrul dan Yandri (PAN). (uki)
Pansus III terdiri dari Ketua Gustin Pramona, Koordinator Elly Trishanti sebagai koordinator, Wakil Ketua Jumadi dan Sekretaris Amrizal Hadi. Sedangkan keanggotaan 10 orang, yakni Tomi (Hanura), Muharlion dan Hadison (PKS), Ilham Maulana (Partai Demokrat), Wismar Panjaitan (PDIP), Musni Zen (Gerindra), Yuhilda Darwis (PPP), Faisal Nasir, Masrul dan Yandri (PAN). (uki)
0 comments:
Posting Komentar