PADANG, (GemaMedianet.com) — Giat operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membuahkan hasil. Kali ini, puluhan pasangan laki-laki dan perempuan bukan Suami istri kembali terjaring oleh Tim gabungan Satpol PP bersama SK4 Pemko Padang, Minggu (17/3/2019).
Dalam operasi yang digelar minggu dini hari tersebut, sebanyak 12 orang wanita dan 12 orang laki-laki diamankan petugas dari kamar Hotel Mervit, sedangkan satu orang pengunjung wanita tidak memiliki KTP di PUB Tee Box juga diamankan petugas.
Begitu juga Hotel Tiga Tiga yang berada di Jalan Veteran turut diperiksa petugas. Selanjutnya hotel yang berada di Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat ini digeledah petugas, dari setiap kamar yang diperiksa oleh petugas ternyata di kamar-kamar hotel ditemukan pasangan yang bukan suami istri.
Untuk selanjutnya pasangan ilegal ini terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses sesuai aturan.
Baca Juga : Launching Sekolah Ramah Anak Anggota Padang, MH Mahesa : Terpenting Itu Kelengkapan Ornamen Sekolah Ramah Anak
Kasat Pol PP Padang Al Amin mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda), serta kegiatan dalam Padang Anti Maksiat.
Kasat Pol PP Padang Al Amin mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda), serta kegiatan dalam Padang Anti Maksiat.
Dijelaskan, sebelum lakukan pemeriksaan di hotel-hotel tersebut, Satpol PP melakukan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan. Diantaranya Damarus, namun di lokasi ini nihil dari tindak pelanggaran Perda.
"Hanya di Kafe Mr Brown petugas mengamankan dua kardus minuman beralkohol," terang Al Amin Kasat Pol PP Padang.
Selain itu, pemilik tempat hiburan ini diminta datang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan. (em/SatpolPP)
0 comments:
Posting Komentar