09 Maret 2019

Komisi III DPRD Padang Usulkan Ranperda Pengelolaan Perparkiran Yang Lebih Optimal


PADANG(GemaMedianet.comRancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Perparkiran merupakan salah satu dari empat Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Padang yang diajukan melalui Komisi III dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Jum’at (8/3/2019).

Dalam penilaian Anggota komisi III, Iswanto Kwarcab, kehadiran Ranperda Inisiatif DPRD tentang perparkiran berawal dari persoalan keterbatasan lahan, kekurangan anggaran, regulasi sistem transportasi yang tidak mendukung, penegakan aturan yang tidak berjalan, kebijakan yang selalu berubah, dan ketidaksiapan menjalankan perubahan, kerap menjadi alasan bagi Pemko Padang yang terkesan membiarkan kesemrawutan perparkiran di Kota Padang.

Ia mencontohkan, masih banyaknya ruang milik jalan nasional dan provinsi yang beralih fungsi menjadi area parkir. Padahal keberadaan gedung parkir (park and ride) dapat dipakai sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih lagi, parkir di ruang milik jalan telah menyebabkan masalah berupa terjadinya kemacetan, penyempitan ruang jalan, dan terancamnya keselamatan pengguna jalan. Selain itu, parkir di fasilitas pejalan kaki seperti trotoar sama saja artinya telah merenggut hak sebagian warga.

“Pengelolaan perparkiran seperti itu masih terbatas pada pemungutan sebesar-besarnya retribusi parkir, tanpa memperhitungkan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” katanya.

Semestinya, sebutnya lagi, tujuan pengelolaan perparkiran tidak saja sekadar mendapatkan retribusi parkir sebanyak-banyaknya, tetapi lebih dari itu, yakni mengurangi laju pertumbuhan penggunaan kendaraan pribadi, meningkatkan aksesibilitas di pusat kota, dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.

"Di banyak negara maju, pola pembatasan waktu dan biaya parkir tinggi di ruang milik jalan, telah banyak digunakan negara maju dan beberapa negara berkembang demi melindungi pusat kota dari kesesakan berlalu lintas," tukasnya.

Senada, Anggota Komisi III lainnya Wismar Panjaitan menyebutkan, pengelolaan perparkiran selama ini masih terbatas kepada pemungutan sebesar-besarnya retribusi parkir tanpa memperhitungkan akibat lanjutannya. Alhasil, parkir di ruang milik jalan menimbulkan masalah pada keselamatan dan kemacetan, karena mempersempit ruang jalan.

Selain itu, parkir pada fasilitas pejalan kaki atau trotoar membuat orang merasa tidak aman untuk berlalu lalang dan alhasil memaksa pejalan kaki berjalan di tengah jalan. Sehingga hal itu berdampak pada keselamatan diri pejalan kaki.

Dengan demikian, strategi manajemen perparkiran berperan sebagai faktor tekan dalam mendorong, atau menekan perpindahan moda ke angkutan umum dan menghindari perjalanan yang tidak terlalu penting.

Untuk itu, pembatasan waktu dengan biaya parkir tinggi di ruang milik jalan, merupakan cara yang banyak digunakan. Kemudian, zona parkir dapat diterapkan pada lokasi yang paling baik aksesnya terhadap angkutan umum mendapat pembatasan yang paling ketat.

"Lokasi yang paling sulit dijangkau oleh angkutan umum mendapatkan standar parkir lebih longgar, dan terakhir adalah diantara keduanya terdapat angkutan umum dan akses kendaraan pribadi," tukasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, kehadiran Ranperda Pengelolaan Perparkiran dimaksudkan agar perpakiran perlu dikelola lebih maksimal dan lebih baik kedepannya.

"Sesuai mekanisme, maka proses lebih lanjut terkait usulan Ranperda Inisiatif tersebut adalah mendengarkan tanggapan Walikota Padang. InsyaAllah dijadualkan pada 18 Maret mendatang," pungkasnya. (dbs/em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog