PADANG, (GemaMedianet.com) — Padang sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Barat dalam beberapa tahun belakangan ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari banyaknya aktifitas di berbagai bidang, termasuk penggunaan kenderaan roda empat dan dua yang meningkat setiap tahun.
Peningkatan kuantitas kenderaan itu secara tidak langsung akan mempengaruhi kebutuhan ruang dan tempat parkir. Dengan kondisi pertumbuhan kendaraan yang makin pesat namun tidak tertata dengan rapi sangat berdampak langsung pada akses jalan untuk menuju dan atau melaksanakan kegiatan ekonomi di tengah kota. Kondisi itu juga dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan pribadi dengan membuka area parkir liar atau tidak resmi (illegal parking). Banyak parkir liar yang berada di Kota Padang.
Seharusnya menurut Sekretaris Komisi III DPRD Padang, Mailinda Rose, area perparkiran bisa menjadi suatu sumber pendapatan besar bagi daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Namun jika tidak maka akan menjadi sumber masalah dan sumber biaya atau menambah beban suatu daerah.
"Belum adanya peraturan yang mencakup secara mendalam tentang tata kelola dan pemberdayaan parkir inilah yang mengharuskan adanya kajian lebih lanjut yang tidak dicakup dalam peraturan daerah di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang dirasa perlu merumuskan Perda tentang penataan dan pengelolaan parkir, " ujarnya usai menuntaskan kunjungan kerja ke Kota Depok belum lama ini.
Dasar hukum untuk menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan terkait Ranperda Penataan dan Pengelolaan Perparkiran adalah pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.23 tahun 2014 Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 2 tahun 2015 dan UU No.9 tahun 2015. Selanjutnya UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan serta Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sementara substansi yang harus dimuat dalam Perda ini antara lain pengelolaan, perizinan, jenis gedung parkir dan bentuk parkir, pelataran parkir, parkir tepi jalan dan lingkungan parkir, kawasan pengendalian parkir, marka dan sarana parkir, retribusi dan biaya parkir, petugas parkir dan juru parkir, ganti rugi, larangan, pengecualian, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
"Kita berharap dengan adanya Ranperda Inisiatif Pengelolaan Perparkiran ini nantinya akan mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan atau angkutan jalan. Kemudian mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran, tertib lalu lintas dan angkutan jalan serta terwujudnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang perparkiran," pungkasnya. (em)
0 comments:
Posting Komentar