PADANG, (GemaMedianet.com) — Dengan disampaikannya tanggapan Walikota Padang terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memasuki tahap pembahasan bersama komisi dan OPD serta stakeholder terkait.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Elly Thrisyanti dalam rapat paripurna yang mengagendakan tanggapan Walikota Padang terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Utama gedung DPRD setempat, Senin (18/3/2019).
Rapat Paripurna tersebut diikuti para Wakil Ketua DPRD, Asrizal, Wahyu Iramana Putra, dan Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul dan para anggota DPRD Padang, serta dihadiri unsur Forkopimda serta para pimpinan OPD, BUMD di lingkup Pemko Padang.
Elly Thrisyanti juga menyampaikan, apa yang menjadi masukan dan saran Walikota Padang akan ditindaklanjuti melalui rapat pembahasan bersama komisi dan OPD serta stakeholder terkait untuk mencarikan sinkronisasinya.
Rapat Paripurna tersebut diikuti para Wakil Ketua DPRD, Asrizal, Wahyu Iramana Putra, dan Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul dan para anggota DPRD Padang, serta dihadiri unsur Forkopimda serta para pimpinan OPD, BUMD di lingkup Pemko Padang.
Elly Thrisyanti juga menyampaikan, apa yang menjadi masukan dan saran Walikota Padang akan ditindaklanjuti melalui rapat pembahasan bersama komisi dan OPD serta stakeholder terkait untuk mencarikan sinkronisasinya.
"Dengan demikian ranperda yang dihasilkan betul-betul sempurna dan mampu mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan warga, serta menjawab permasalahan di Kota Padang," tukasnya.
Keempat Ranperda inisiatif yang berasal dari empat komisi DPRD Padang yakni, Ranperda Pengelolaan perparkiran, Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, Ranperda penyelenggaraan kota layak anak, dan Ranperda pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.
Sebelumnya, Walikota Padang Mahyeldi dalam tanggapannya terhadap Ranperda Inisiatif, diantaranya Ranperda Pengelolaan perparkiran menyarankan, perlu dilakukan penyusunan secara sistematis dan penambahan materi. Yakni pertama, konsep perparkiran belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas. Kedua, parkir di luar ruang milik jalan yang diselenggarakan orang perorangan atau badan hukum. Ketiga, penyelenggaraan parkir perlu dilakukan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Keempat, belum adanya kepastian hukum terhadap pengguna parkir yang tidak parkir di tempat parkir atau gedung parkir.
Sementara terkait Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, Walikota mengharapkan kehadirannya mampu mempertahankan keberadaan benda dan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang. Serta berdampak dalam peningkatan kunjungan wisatawan, objek penelitian dan sebagai saksi sejarah di masa datang.
Selanjutnya, untuk Ranperda tentang penyelenggaraan kota layak anak, walikota menyarankan dirubah judulnya menjadi Ranperda tentang Kota Layak Anak. Dengan adanya perubahan itu, maka ketentuan harus digabung menjadi BAB Ketentuan Umum. Kemudian perlu penjabaran hak-hak anak. Kemudian, perlu disusun kembali rumusan pasal secara sistematik.
Terakhir, perubahan, penambahan dan penyesuaian terhadap materi dan muatan ini disamping hal-hal yang diatur peraturan lebih tinggi, juga melihat perkembangan yang terjadi saat ini. "Agar terdapat keselarasan dengan Peraturan Daerah lainnya, maka BAB IX Perda Nomor 2 Tahun 2011 harus dicabut," saran Mahyeldi.
Berikutnya, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Mahyeldi menyarankan, perlu disinkronkan dengan kewenangan daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, adalah bidang pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan kecil. "Dengan demikian judul Ranperda perlu dirubah menjadi Ranperda Pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan kecil, ujarnya.
Menurutnya, sejalan belum adanya regulasi bagi daerah dalam pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, maka dalam Ranperda perlu dilakukan penyesuaian, perubahan dan penambahan terhadap beberapa materi atau muatan. Diantaranya penyediaan prasarana usaha perikanan, jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidaya ikan, jaminan keamanan dan keselamatan. Selanjutnya sebagai fasilitasi dan bantuan hukum, kemitraan usaha serta kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
Mahyeldi berharap dalam rangka menghasilkan produk hukum yang berkualitas, maka keempat Ranperda Inisiatif ini perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam.
Usai menyampaikan tanggapannya, Mahyeldi selanjutnya menyerahkan materi tanggapan Walikota Padang kepada Ketua DPRD Elly Thrisyanti. (uki)
0 comments:
Posting Komentar