PADANG, (GemaMedianet.com) — Seiring peralihan kewenangan sejak ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, beberapa kewenangan kabupaten/kota beralih ke provinsi. Begitu juga sebaliknya, beberapa kewenangan provinsi juga beralih menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Guspardi Gaus sebagai pengantar saat membuka rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Rabu (20/3/2019).
Rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang rapat utama gedung DPRD setempat tersebut dikuti Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Dijelaskan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terhitung 1 Januari 2017 kewenangan pemerintah provinsi di bidang kesehatan hewan yang sebelumnya dikelola dan beroperasi di Kota Payakumbuh beralih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Sedangkan objek retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum.
"Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum," terang Wagub.
Menanggapi nota penjelasan yang disampaikan wagub, pimpinan rapat paripurna Guspardi Gaus selanjutnya meminta setiap fraksi bisa mempelajari dan mendalami substansi dari Ranperda yang diajukan dan menyusun pandangan fraksinya yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada 25 Maret mendatang.
Selain agenda nota penjelasan Gubernur Sumbar, rapat paripurna juga membahas tentang agenda berikutnya yaitu menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 162/146/Persid-2018 perihal usulan anggota fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (ki)
Sedangkan objek retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum.
Menanggapi nota penjelasan yang disampaikan wagub, pimpinan rapat paripurna Guspardi Gaus selanjutnya meminta setiap fraksi bisa mempelajari dan mendalami substansi dari Ranperda yang diajukan dan menyusun pandangan fraksinya yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada 25 Maret mendatang.
Selain agenda nota penjelasan Gubernur Sumbar, rapat paripurna juga membahas tentang agenda berikutnya yaitu menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 162/146/Persid-2018 perihal usulan anggota fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (ki)
0 comments:
Posting Komentar