Suasana Rapat Paripurna DPRD Pasaman |
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Pansus hasil pembahasan Ranperda tentang Penetapan Lahan Pengembangan Pertanian Berkelanjutan, dan disusul laporan pansus hasil pembahasan Ranperda tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemeliharaan Pembangunan Nagari.
Dalam Laporan Pansus Ranperda tentang Penetapan Lahan Pengembangan Pertanian Berkelanjutan yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, M.Mardinal bahwa Ranperda ini dititikberatkan pada sektor pertanian.
Sektor pertanian memiliki peran sangat strategis dalam perekonomian nasional melalui sumbangannya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), perolehan devisa, penyediaan pangan dan bahan baku industri, pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Selain memberikan kontribusi langsung, sektor pertanian juga memiliki kontribusi tidak langsung berupa efek pengganda yaitu keterkaitan input dan output antar industri, konsumsi dan investasi yang juga cukup besar.
Pertanian juga merupakan sektor yang tangguh, sehingga dapat diandalkan sebagai penyangga pembangunan Nasional.
Secara langsung bidang pertanian memiliki korelasi positif dengan kedaulatan/ ketahanan pangan, namun secara faktual terdapat beberapa permasalahan krusial dan menjadi isu serius yang tengah dihadapi pemerintah.
Laporan pansus selanjutnya yakni Ranperda tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemeliharaan pembangunan nagari yang dibacakan oleh anggota pansus, Musliarni, SE,MM, dimana Pansus menyimpulkan bahwa perlu adanya pengelolaan pembangunan partisipatif dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapan antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemgawasan dan pelestarian.
Di kalangan masyarakat baik individu maupun kelompok berkewajiban berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah melalui forum perencanaan, pelasanaan, pengawasan dan pemeliharaan.
Individu maupun kelompok berpartisipasi dalam menyampaikan masalah-masalah prioritas yang dihadapi dan dialami masyarakat untuk dikaji menjadi agenda prioritas pembangunan daerah.
Musliarni melanjutkan paparannya bahwa penyampaian masalah, usul dam saran harus disertai dengan alasan yang rasional dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat melalui proaes musyawarah secara berjenjang.
"Dalam hal ini kami, ketua beserta anggota pansus menyarankan adanya penambahan pada BAB X pada bagian keenam yakni Partisipasi Masyarakat Dalam Pelestarian Hasil Pembangunan, agar masyarakat yang telah menerima pembangunan dapat menjaga dan melestarikan hasil pembangunan tersebut sebagai wujud tanggung jawab bersama," pungkas Musliarni. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar