PADANG, (GemaMedianet.com) — Sepanjang tahun 2018, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sumatera Barat gencar melakukan pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan produk hukum peraturan daerah (perda) provinsi di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar, Zul Aliman, SE,MM mengatakan, gencarnya Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban, sekaligus juga mengedukasi masyarakat agar sadar perda. Sehingga masyarakat semakin tertib, dan mengerti perda.
Zul Aliman juga menyampaikan, dari berbagai upaya pengawasan dan penertiban bersama tim terpadu dalam rangka penegakan Perda, telah dilakukan di berbagai kabupaten/kota diantaranya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Padang.
Dari giat operasi yustisi di wilayah-wilayah tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran terhadap perda anti maksiat dan ketertiban umum (tibum). Seperti di Kabupaten Pasaman Barat, dan berdasarkan laporan masyarakat terhadap sejumlah kafe remang remang yang aktifitasnya kerap merasa terganggu dengan beroperasinya kafe tersebut.
"Kita sengaja merazia kafe remang-remang tersebut selain menanggapi keluhan warga. Tempat-tempat tersebut dikhawatirkan menjadi sarana prostitusi dan peredaran minuman keras," ungkap Zul Aliman kepada GemaMedianet.com belum lama ini.
Dari hasil operasi tersebut, berhasil disita ratusan botol Miras, serta belasan orang pelayan kafe yang terindikasi berprofesi sebagai wanita penghibur. Apalagi di lokasi banyak ditemukan bekas bungkusan obat kuat dan kondom.
"Oleh karena itu sejumlah wanita penghibur itu kita kirimkan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi," terang Zul Aliman.
Ia juga mengingatkan, untuk membuat efek jera terhadap pelaku, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satpol PP perlu ditingkatkan prosesnya. "Jika perlu dilanjutkan sampai ke pengadilan," ujarnya.
Selain itu dari giat operasi yustisi juga dilakukan penertiban aktifitas pertambangan yang melanggar aturan, yakni galian C di kawasan Kabupaten Padang Pariaman. Aturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 23 Tahun 2012, dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.
Selain itu dari giat operasi yustisi juga dilakukan penertiban aktifitas pertambangan yang melanggar aturan, yakni galian C di kawasan Kabupaten Padang Pariaman. Aturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 23 Tahun 2012, dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.
Menyikapi kondisi yang terjadi dari giat operasi yustisi tersebut, Zul Aliman berharap Satpol PP setempat dapat meningkatkan pengawasan. Apalagi sejauh ini intensitasnya terlihat masih rendah.
"Seringnya pergantian personil di Satpol PP juga ikut mempengaruhi upaya pengawasan terhadap Perda," tukasnya.
Dalam menciptakan masyarakat tertib dan mengerti perda, selain himbauan, maka sosialisasi Perda anti maksiat dan tibum sangat penting melibatkan media massa, di masjid-masjid dan wirid dan pengajian serta sarana lainnya.
"Apa yang dilakukan di 2018 lalu, tentu ke depan intensitasnya ke kabupaten/kota lainnya di Sumbar lebih kita tingkatkan di 2019 ini," katanya.
"Apa yang dilakukan di 2018 lalu, tentu ke depan intensitasnya ke kabupaten/kota lainnya di Sumbar lebih kita tingkatkan di 2019 ini," katanya.
Kampus kampus Perlu Miliki Armada Damkar
Sementara di tengah kondisi cuaca panas belakangan ini, Zul Aliman juga menghimbau masyarakat Sumbar untuk meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat terhindar dari bencana dan bahaya kebakaran.
Begitu juga ketika intensitas hujan yang terus meningkat, kewaspadaan perlu dimaksimalkan sehingga kerugian itu tidak besar.
Apalagi, Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar hingga saat ini belum memiliki armada Damkar sendiri. Oleh karena itu Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar masih berharap kepada kabupaten/kota.
"Untuk itu kita berharap ada dua unit armada damkar standby di Mako Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar," pungkasnya.
Ia juga menghimbau, kampus-kampus yang ada di Sumatera Barat umumnya, dan Kota Padang khususnya sudah saatnya memiliki armada damkar sendiri. Seperti Universitas Negeri Padang (UNP) dengan jumlah ribuan mahasiswa serta fasilitas gedung fakultas fakultas yang baru dan cantik tentu berisiko terhadap bahaya kebakaran.
Menurutnya, kondisi dan perkembangan Kota Padang terus mengalami peningkatan, diantaranya jumlah kenderaan roda dua dan empat, hal ini dapat mempengaruhi kecepatan armada untuk sampai di lokasi kebakaran.
"Jangan-jangan ketika armada sampai di lokasi, gedung-gedung tersebut sudah hangus terbakar dan tidak bisa diselamatkan lagi. Oleh karena itu mengantisipasi sudah merupakan keharusan," tukasnya. (ki)
0 comments:
Posting Komentar