07 Februari 2019

Wabup Atos Pratama Lantik 17 Pejabat Eselon III Pemkab Pasaman


PASAMAN(GemaMedianet.comMenyusul telah dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman beberapa hari lalu, kalu ini sebanyak 17 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman juga dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, Rabu (6/2/2019) siang, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman.

Pelantikan tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Pasaman, Drs. Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta puluhan ASN di lingkungan Pemkab Pasaman.

Dalam momentum pelantikan ini terjadi pergantian posisi strategis, M Dwi Richi Jaya Pamungkas SPi, MSi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pindah tugas menjadi Sekretaris Dinas Perikanan. Sementara jabatan Sekretaris PU beralih kepada Syafril Masnur ST, MT yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Layanan diserahkan kepada Bujang, ST yang sebelumnya adalah Kabid Pengairan di Dinas PUTR Kabupaten Pasaman.

Terkait pelantikan sore itu, Wabup Atos Pratama menjelaskan bahwa peluang penetapan seseorang pada suatu keputusan, hakekatnya adalah wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk mendapatkan jabatan tertentu. Sekaligus merupakan amanah yang harus ditunaikan dan penuh tanggung jawab dan harus dilakukan.

Selain itu, katanya, pejabat yang menerima amanah, harus memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

Wabup juga menghimbau, jajaran operasional perangkat daerah (OPD) agar memberikan dukungan terhadap pejabatnya yang dilantik. Begitu juga kepada pihak keluarga masing-masing pejabat, agat berperan serta aktif memberikan dukungan demi kesuksesan pekerjaan  masing-masin pejabat pengemban amanah.

Menyinggung masalah kedisiplinan, wabup mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman agar selalu menjaga kedisilplinan. Bagi yang melanggar tentu saja dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut ASN. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog