12 Februari 2019

Terkait Laporan Bawaslu Tanah Datar ke Polisi, Caleg Antoni Surya Roza Klarifikasi dan Tempuh Upaya Hukum


TANAHDATAR(GemaMedianet.comAntoni Surya Roza (51), Salah seorang Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dari Partai Gerindra, diperiksa oleh penyidik Sentra Gakkumdu Tanah Datar, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Diduga caleg tersebut diperiksa oleh penyidik Sentra Gakkumdu Tanah Datar terkait hasil temuan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Nomor 001/TM/PL/Kab/03.19 /I/2019 tentang penyalahgunaan kampanye di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kampanye di media cetak bulanan Tabloid Integritas, edisi 108. Th. V/10, bulan November 2018.

Terkait laporan Bawaslu Tanah Datar tersebut mengeluarkan undangan klarifikasi Nomor 15/K.Bawaslu.SB-12/ PM.05.02/I/2019, Antoni dilaporkan oleh Bawaslu terkait penyalahgunaan kampanye di luar jadwal dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Pasal 492 tentang kampanye pemilu di luar jadwal. Dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Kasus hasil temuan Bawaslu Tanah Datar berupa kampanye di luar jadwal pemilu 2019 itu, saat ini sampai di ranah hukum dengan Laporan Bawaslu tertanggal 29 Januari 2019 pada hari Rabu.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Edwin,SH,MH selaku koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tanah Datar membenarkan Antoni Surya Roza telah dipanggil oleh penyidik Sentra Gakkumdu Tanah Datar sebagai saksi.

"Memang benar kalau Antoni Surya kami panggil sebagai saksi dalam perkara Kampanye di luar jadwal Pemilu 2019 melalui salah satu media cetak Integritas. Dan dalam kasus ini kami dari penegak hukum akan memproses sesuai yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar ke SPKT Polres Tanah Datar," ujarnya, seperti dilansir nusantaranews.net.

Sesuai dari hasil rapat pembahasan kedua bersama Bawaslu Tanah Datar Rabu, sebutnya, pembahasan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Tanah Datar telah menetapkan Antoni Surya Roza Caleg DPRD Tanah Datar dari Partai Gerindra, Dapil IV di daerah Kecamatan Sungai Tarab dan sebagai terlapor.

Sementara itu, Antoni Surya Roza, saat bersama Penasehat Hukumnya, Romi Martianus, SH, Sabtu (9/11) menyampaikan akan melakukan upaya hukum terkait permasalahannya terkait dugaan tersebut.


"Ini adalah kewajiban dari Bawaslu Tanah Datar dalam menyikapi masalah ini, namun saat klarifikasi kemaren jelas kami telah menyatakan, bahwa temuan Bawaslu tersebut bukan pada tanggal yang mereka maksud dalam formulir B.2 mereka. Namun dari fakta yang kami ketahui Bawaslu telah menemukan dugaan tersebut sejak sebelum tanggal 14 Desember 2018 lalu, " ujarnya.

Dan terkait hal itu, dia juga akan terus berkoordinasi dengan partainya. Ia juga menyebutkan, bahwa dalam Pasal 74 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jelas pelarangan kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi Administrasi.

"Loh kenapa tiba-tiba Bawaslu melaporkan hal ini ke Polisi, yang menjadi pertanyaan saya apakah peraturan KPU ini diabaikan saja oleh Bawaslu," tegasnya.

Anton juga menyatakan, bahwa ia tidak ada bermaksud untuk berkampanye terselubung seperti yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.

"Karena kebetulan saya juga sebagai wartawan media cetak tabloid integritas, dan saya mensosialisasikan di media cetak saya sendiri," katanya.

Terkait masalah ini, Ketua DPC Partai Gerindra Tanah Datar menyampaikan untuk klarifikasi ke pihak penegak hukum.

"Kita sampai saat sekarang berpikiran positif saja. Saya diperiksa selama 1,5 jam di ruangan penyidik," ujarnya.

Terkait dari hasil laporan Bawaslu Tanah Datar ke SPKT Polres Tanah Datar, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sampai saat ini tidak bisa dikonfirmasi atas laporannya oleh awak media. (Fernando Stroom/Rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog