PASAMAN, (GemaMedianet.com) —Dianggap tidak disiplin oleh Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 'diusir' saat apel gabungan berlangsung, Senin (25/2/2019).
Pasalnya, ketiga Kepala OPD itu tidak pakai name tag (Id Card) kepegawaian dibanding 33 pelapor lainnya di apel tersebut. Ketiga Kepala OPD itu, yakni Kepala Satpol PP dan Damkar, Asmadi, Kepala BPBD Maspet Kenedy dan Plt Kepala Dishub, Azwardi.
"Itu, bertiga kenapa tidak pakai kokarde (Id Card)," tanya Bupati Pasaman, Yusuf Lubis kepada Kasatpol PP dan Damkar, Asmadi saat melaporkan kehadiran pegawainya pada apel tersebut.
"Kalau tidak pakai, keluar. Silahkan kembali ke barisan. Silahkan keluar," ucap Yusuf Lubis lagi.
"Dinas tertentu tidak pakai name tag, pak," jawab Asmadi sambil memegang pengeras suara.
"Saya tidak mau tahu. Ini perintah saya, harus dipatuhi. Jika ada aturan yang seperti disebutkan, silahkan menghadap saya, bawa itu aturannya," ujarnya.
"Yang saya tahu, yang tidak wajib pakai itu adalah Bupati dan Wakil Bupati saja. Tapi, kami tetap pakai. Semua tanpa terkecuali, harus pakai," sambungnya.
Kepala BKPSDM, Anasrullah mengatakan, dalam ketentuannya tidak ada pengecualian bagi dinas tertentu, seperti Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan BPBD untuk tidak memakai Id Card pegawai.
"Semua harus pakai itu. Tidak ada pengecualiaan. Kecuali untuk pakaian dinas baru ada ketentuannya, ada aturannya. Kalau untuk Id Card, semua pegawai harus pakai," ujar Anasrullah.
Ketentuan pemakaian name tag (kartu identitas) bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Noel/humas)
0 comments:
Posting Komentar