02 Februari 2019

Satpol PP Kembali Tertibkan Ratusan APK Caleg di Padang


PADANG(GemaMedianet.com— Sat Pol PP Kota Padang terus gencar dan tanpa ampun menertibkan reklame atau alat peraga kampanye (APK) dari para calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di tempat yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu (2/2/2019) siang itu, pasukan penegak Perda ini melakukan penyisiran ke dua kawasan, Kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo.

Dalam penyisiran tersebut  personil yang berjumlah 60 orang di bagi ke dalam dua tim. Tim Satu di kerahkan ke Kecamatan Koto Tangah dan Tim Dua ke Kecamatan Nanggalo. 

Alhasil, dalam aksi ini ratusan spanduk reklame produk dan APK caleg yang ditempel di tiang listrik serta pohon berhasil dicopot dan selanjutnya diamankan ke ke Mako Satpol PP Padang.

"Hal tersebut terpaksa kita lakukan karena jelas melanggar Perda No.11 Tahun 2005  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih juga membuat  pemandangan yang tidak bagus dan merusak keindahan kota," jelas Kasat Pol PP Padang melalui Kabid Tibum Erios Rahman usai aksi.

Erios pun menegaskan pihaknya akan terus intens melakukan penegakan Perda tersebut ke depan.

"Kita akan melakukan penertiban menyeluruh di sebelas kecamatan di Kota Padang. Sehingga kota ini benar benar senantiasa terlihat bersih, tertib dan tertata dengan baik," terangnya tegas. (hmspolpp/vid)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog