PADANG, (GemaMedianet.com) —Walikota Padang Mahyeldi dengan tegas menyatakan sikapnya, menolak keras draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sedang dibahas DPR RI saat ini. Dengan alasan, draf RUU P-KS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan sosial budaya. Serta peran orangtua dalam mendidik anaknya.
“Saya, Walikota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga,” tegas Mahyeldi, Senin (4/2/2019) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) RUU Pencegahan Kekerasan Seksual dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Selanjutnya, frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orangtua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas, karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.
Begitu juga dengan kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.
“Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat,” tutur Mahyeldi.
Ditambahkannya, masih ada lagi pasal lainnya dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Walikota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini.
“Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual ini,” ujarnya lagi. (LL)
0 comments:
Posting Komentar