PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi I DPRD Padang melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Jumat (22/2/2019) sekaitan dengan jumlah pemilih di Kota Padang pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang telah diplenokan, dan masih adanya jadual penetapan pleno kedua hingga satu bulan ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan mengatakan, pertemuan yang digelar bersama KPU Kota Padang tersebut guna membahas tentang jumlah pemilih yang telah diplenokan.
Ia menyebutkan, sesuai data ada 592.279 orang pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Meski demikian, Azirwan berharap, data yang belum selesai harus segera dituntaskan oleh KPU.
"Apalagi, penetapan pleno kedua masih ada satu bulan lagi hingga 17 Maret 2019 mendatang," jelasnya.
Azirwan juga mengingatkan, bagi warga yang tidak memiliki KTP, namun terdaftar di DPT boleh menyalurkan hak pilihnya dengan memperlihatkan surat keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK) ke panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Azirwan menegaskan, aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 Tahun 2019. “Bagi warga yang tidak memiliki KTP, tetap memiliki hak untuk memilih,” ulang Azirwan.
Ia juga menghimbau, Disdukcapil untuk tetap melayani masyarakat yang ingin membuat KTP, jika blangko masih ada. Jika blangko sudah habis, maka Disdukcapil harus memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada masyarakat.
“Disdukcapil harus siap dengan sakitnya, jika rekomendasi dari KPU didapat. Ini penting kita ingatkan agar penyalahgunaan tidak terjadi,” pungkas anggota DPRD Kota Padang asal Partai Nasdem ini. (em/t/i)
0 comments:
Posting Komentar