PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Dana sebesar 205 juta rupiah digelontorkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman untuk Biaya Operasional Pendidikan (BOP) ke 15 Raudhatul Athfal (RA) se Kabupaten Pasaman.
Terkait pencairan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 15 Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Pasaman tahun ini, secara tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra mengingatkan sasaran penggunaannya.
Ia berpesan, agar RA penerima BOP dapat memanfaatkan dan menggunakan anggaran itu dengan memperhatikan petunjuk juknis (juknis) yang telah diterbitkan Dirjen Pendidikan Islam.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya BOP tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna meningkatkan kualitas pendidikan serta RA itu sendiri.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya BOP tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna meningkatkan kualitas pendidikan serta RA itu sendiri.
Apalagi menurutnya anggaran digelontorkan dan tertuang dalam DIPA Kankemenag ranah Pasaman bertujuan untuk menunjang peningkatan kualitas pelayanan serta kuantitas RA yang ada di lingkup kantor ini.
Dedi juga menilai, BOP yang disediakan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan RA di nusantara ini, sehingga terlahirlah RA yang kompetitif dan melahirkan peserta didik yang bermutu.
Sebelumnya, Kasi Pendidikan Madrasah, Nafrizal menyampaikan, BOP yang dipastikan pencairannya sebesar Rp. 205.500.000 dengan jumlah santri sebanyak 685 orang. Masing-masing akan menerima disesuaikan dengan jumlah santri yang dimilikinya.
“Per santrinya sebesar 300 ribu rupiah,” ungkapnya.
“Per santrinya sebesar 300 ribu rupiah,” ungkapnya.
Staf Seksi Penmad, Yudhi Yantes, menginformasikan 15 RA penerima BOP adalah RA DWP Kankemenag Kabupaten Pasaman, Ath Thaharah, Masjid Akbar Batu Badinding, Bhakti 31 Simpati, Al Quran Benteng, Al Yaman, Aisyah Batu Batindih, Bhakti 55, Al Ikhlas, Bhakti IX, Taqwa Padang Gantiang, Faturrahman, Bhakti 22 Ladang Panjang, Al Muttaqin Kuraba Dua Koto dan Al Amin Tapus.
Diingatkan kembali beberapa komponen penggunaan BOP RA yaitu untuk kegiatan pembelajaran dan bermain seperti membeli alat peraga, kemudian untuk kegiatan pendukung semacam penyediaan buku administrasi dan kegiatan lainnya semisal perawatan sarana prasarana pembelajaran.
Sementara pelarangan BOP jika disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), membeli software untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA semisal karya wisata dan studi banding, membayar bonus dan transportasi rutin guru, membeli seragam guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi bukan inventaris yang dikecualikan untuk santri miskin.
Lalu, dilarang untuk biaya rehab sedang maupun berat, membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, membangun gedung atau ruang guru, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dianggarkan oleh pemerintah daerah juga pusat.
"Terakhir, dilarang membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi terkait program BOP yang diselenggarakan lembaga di luar Kemenag, tukasnya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar