07 Februari 2019

KAN Air Haji "Paksakan" Lantik Zulfikar Sebagai Datuk Rangkayo Mudo


PESSEL(GemaMedianet.com— Hampir seluruh anak kemenakan di bawah payung Datuk Rangkayo Mudo Suku Panai Lundang Nagari Pasar Lamo Muaro Air Haji Kecamatan Linggo Sari Berganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat protes atas akan dilewakannya  Zulfikar sebagai Datuk Rangkayo Mudo pada Sabtu (9/2/2019).

Dalam Batagak Gala Pusako tersebut terkesan dipaksakan oleh Ketua KAN Air Haji, yang mana pada berberapa bulan yang lalu KAN Air Haji telah membatalkan rekomendasi akan dilewakannnya datuk tersebut. Namun anehnya, setelah rekomendasi dibatalkan kemudian direkomendasikan kembali, ada apa ?

Dari hasil berita acara kesepakatan kaum tanggal 25 Maret 2016, yang disahkan kaum adalah Ardinal dan ikut disetujui oleh Zulfikar. Namun, pihak Zulfikar terkesan memaksakan.

Meski mendapatkan sanggahan pembatalan dari anak kamanakan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji, Kecamatan Linggo Saribaganti akan tetap lakukan pengukuhan (Malewa Sako) atas gelar adat tertinggi yaitu Datuak Rangkayo Mudo bagi Kaum Suku Panai Lundang, Nagari Air Haji daerah setempat.


Saat dihubungi Wartawan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji, Kecamatan Linggo Sariganti. Jafri Sutan Rajo Lelong melalui HP-nya mengatakan, hal itu tidak bisa lagi dibatalkan, karena persiapannya sudah matang.

"Dan biaya yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan atas nama Zulfikar sudah banyak, tentulah tidak bisa lagi dibatalkan," katanya.

Sementara itu dari pengakuan salah seorang anak kamanakan dari Datuak Rangkayo Mudo Kaum Suku Panai Lundang, Pasar Lamo, Air Haji, Al (45) mengatakan, bahwasanya belum ada kesepakatan di dalam internal kaum terkait dengan diserahkannya dari kaum kepada Zulfikar atas gelar adat kaumnya.

Itu dibuktikan dengan surat kesepakatan kaum tanggal 25 Maret 2016 yang disahkan kaum, adalah Ardinal dan ikut disetujui oleh Zulfikar. Namun pihak Zulfikar terkesan memaksakan. dan bulan Januari 2019.

"Berdasarkan kesepakatan kami dari kaum, dan ada berita acaranya yaitu yang menerima Gala adat adalah Ardinal, bukanlah Zulfikar. Kenapa KAN Air Haji mau memberikan rekomendasi, ini seolah-olah KAN Air Haji ingin mengadu domba anak kemanakan," ujarnya.

Terpisah, tokoh adat lainnya. Yusmardi Datuak Mandaro Kayo. Kamis (8/2) menyatakan, bahwasanya kesepakatan awal yang telah lahir dari musywarah kaum itu tidak tidak bisa diingkari dan harus dilaksanakan, karena besar dan tingginya seorang penghulu adalah kesepakatan kaum.

"Jadi hal ini harus duduk bersama kembali, dan harus diselesaikan dengan cara mufakat dan harus melahirkan keputusan yang bulat, saciok bak ayam sadanciang bak basi, bulek aie dek pambuluah, bulek kato di mufakat," tegasnya.

Menurutnya, Kerapatan Adat Nagari harus bijak menyikapi persoalan ini, karena jangan sampai menjadi sumber perpecahan di salah satu kaum. Jangan sampai seperti mambalah batung, yang satu diangkat dan yang satunya lagi diinjak.

"Penghulu itu sakato kaum, rajo sakato alam, panghulu sapakat kaum dan kesepakatan kaum tidak boleh dilanggar, harus dijunjung tinggi," tegasnya.

Ia juga meminta, pihak Kerapatan Adat Nagari untuk menunda jadwal pengukuhan Gala Adat Datuak Rangkayo Mudo Pasa Lamo, Air Haji, sebab diduga akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ini menghindari terjadinya perpecahan dalam kaum, dan Ketua KAN menolak permohonan pengukuhan Gala Adat terhadap Zulfikar, karena masih belum ditemukannya kata sepakat," tutupnya.

Kesempatan lainnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Syafrizal, Datuak Rajo Nan Batuah, dihubungi via HP belum bisa dihubungi karena ada tugas di luar. (don)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog