PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat memasuki tahapan konsultasi publik atau Seminar Ranperda.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, perwakilan Kemendagri, perwakilan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, dan undangan lainnya itu dibuka oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim di Ruang Rapat Utama gedung DPRD setempat, Senin (18/2/2019).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, diusulkannya hari jadi Provinsi Sumatera Barat melalui Ranperda Hari Jadi Provinsi karena memiliki nilai yang sangat sangat penting, terutama berkaitan dalam meningkatkan rasa cinta terhadap Provinsi Sumatera Barat.
Apalagi hingga saat ini, sebutnya, Sumatera Barat belum memiliki hari jadi yang resmi. Oleh karena itu, agar memiliki kesamaan pandangan terhadap hari jadi Provinsi Sumatera Barat maka digelarlah kegiatan seminar atau konsultasi publik.
Ia juga mengingatkan, hari jadi provinsi juga bukan sekedar penetapan tanggal semata, namun lebih kepada wujud eksistensi dan keberadaan Provinsi Sumatera Barat dalam bingkai NKRI.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Afrizal, terkait hari jadi Provinsi Sumatera Barat ada beberapa momen penting untuk dipilih dan disepakati sebagai hari jadi Sumatera Barat.
Pertama, zaman VOC, yakni pembentukan unit pemerintahan untuk kawasan pesisir barat Pulau Sumatera tahun 1609 dengan nama “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust”.
Kemudian, pada 29 November 1837 lewat adanya perubahan status unit pemerintahan “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust” menjadi “Gouvernement Van Sumatras’s Westkust”.
Kedua, zaman pendudukan Jepang. Yakni pembentukan Keresidenan Sumatera Barat oleh Jepang dengan nama "Sumatera Nishi Kaigun Shu" tahun 1942.
Ketiga, zaman kemerdekaan RI, yakni pada 8 Oktober 1945, saat itu dibentuk Provinsi Sumatera Barat dengan Besluit No. RI/I. Dengan pembentukan itu, Sumatera Barat menjadi salah satu keresidenan di wilayah Provinsi Sumatera.
Kemudian, pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Riau dan Jambi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1950.
Terakhir, pada 9 Agustus 1957 dibentuknya Provinsi Sumatera Barat dengan Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang merupakan pemecahan dari Provinsi Sumatera Tengah. Saat itu Sumatera Barat dinyatakan terdiri dari delapan kabupaten dan enam kota Praja setingkat kotamadya.
Seminar atau konsultasi berlangsung dalam dua sesi, yakni sesi sebelum pukul 12.00 WIB, dan dilanjutkan kembali setelah istirahat. (ki)
0 comments:
Posting Komentar