12 Februari 2019

Disdagkop dan UKM Gelar Pelatihan Koperasi Jasa Keuangan Syariah "Tingkatkan Perkembangan Koperasi"


PADANG PANJANG(GemaMedianet.com)— Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) gelar pelatihan koperasi jasa keuangan syariah bagi pengawas koperasi se - Kota Padang Panjang di Aula Mifan, Selasa (12/2/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Padang Panjang yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, S.E, M.Si, turut dihadiri Kepala Bidang UMKM Ernawati, SH, Pemateri dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Padang Panjang,  Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Tanah Datar  serta tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya Iriansyah mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada pemateri dan peserta pelatihan koperasi Kota Padang Panjang. 

"Semoga dengan adanya pelatihan ini semakin memantapkan peran dan tugas-tugas  di Kota Padang Panjang sebagai lembaga penggerak perekonomian masyarakat, namun tetap memegang prinsip-prinsip syariah. Hal ini penting karena pada saat sekarang ini sebagian masyarakat lebih memilih untuk melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan yang berbasis syariah," ucap Iriansyah.

Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan terhadap lembaga keuangan syariah seperti bank dan koperasi. Lembaga ini telah memiliki payung hukum pada UU No 25 Tahun 1992, UU No 201 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro serta diperkuat oleh peraturan menteri koperasi dan UMKM RI No 11 tahun 2017 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. 

Hal ini membedakan koperasi dengan Perseroan Terbatas. Jika koperasi berbadan hukum, maka pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh OPD yang secara kelembagaan memiliki wewenang mengelola koperasi. Sedangkan Perseroan Terbatas diawasi oleh otoritas jasa keuangan. Hal ini menjelaskan bahwa pemerintah harus menjadikan koperasi dan lembaga keuangan syariah menjadi prioritas agar berkembang pesat dan memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya.

Sementara itu, Erna menjelaskan pelaksanaan pelatihan koperasi ini di lakukan selama 3 hari pada tanggal 12 Januari - 14 Januari 2019. Peserta pelatihan koperasi ini sebanyak 25 orang yang berasal dari pengawas koperasi se-Kota Padang Panjang.

Maksud dan tujuan acara ini adalah untuk mempercepat perkembangan koperasi syariah di Kota Padang Panjang, menambah ilmu pengetahuan bagi pengawas tentang tatacara pelaksanaan pengawasan koperasi keuangan syariah dengan mengembangkan prinsip syariah yang mengelola operasi simpan pinjam yang benar-benar sesuai dengan ekonomi syariah. 

"Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan segala tujuan untuk pembinaan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," jelasnya. (Kominfo/ci/na)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog