20 Februari 2019

Dimediasi Komisi II DPRD Sumbar, Tuntutan Pesangon Mantan Karyawati Kiripik Balado "Shirley" Dipenuhi


PADANG(GemaMedianet.com— Setelah dimediasi oleh Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, tuntutan pemberian pesangon terhadap mantan karyawati Kiripik Balado "Shirley", Sonita Maharani yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya dipenuhi perusahaan tersebut, Rabu (20/2/2019).

Upaya mediasi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera BaratB H.Muzli M Nur. Hadir dalam pertemuan itu Shirley dari pihak perusahaan, Sonita Maharani dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sonita  Maharani yang menuntut sejak Agustus 2018 lalu itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat H.Muzli M Nur mengatakan, dari hasil pertemuan itu telah dicapai kesepakatan antara pihak karyawati yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan yaitu Kripik Balado Shirley.

Muzli menjelaskan, pihak perusahaan bersedia memberikan hak-hak Sonita Maharani sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya Rani juga bersedia mematuhi aturan yang ada dengan menerima upah dan biaya lembur yang telah disepakati.

Terkait hal itu, Muzli meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memonitor dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Sonita Maharani dengan pihak perusahaan Kripik Balado Shirley. Kesepakatan itu hendaknya dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Sedapatnya Bulan Maret 2019 permasalahan ini sudah bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak, dan dinas terkait hendaknya memonitor dan membantu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sonita Maharani menuntut perusahaan Kripik Balado Shirley terhadap beberapa hal. Sonita mengaku telah bekerja sejak tahun 2010 dan menerima upah Rp.1.800.000 per bulan dengan hari libur hanya dua hari per bulan dan mendapatkan uang makan.

Namun ia diberhentikan secara lisan terhitung tanggal 6 Oktober 2018. Atas pemberhentian itu meminta pihak perusahaan membayangkan hak-haknya seperti pesangin.

"Untuk jumlahnya biarlah dinas terkait yang menghitung sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Shirley dari pihak perusahaan mengaku bersedia memenuhi tuntutan tersebut.

Shirley membenarkan upah yang dibayar kepada Rani adalah sebesar Rp.1,8 juta. Selain itu juga diberi uang makan sejumlah Rp.15 ribu per hari, ditambah dengan bonus bulanannya total upah Maharani dari perusahaan Kiripik Balado "Shirley" sebesar Rp.2.450.000. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog