PADANG, (GemaMedianet.com) — Adanya aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) direspon secara positif seluruh anggota DPRD Kota Padang. Bahkan, beberapa diantaranya telah melaporkan LHKPN sejak jauh-jauh hari.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota DPRD.
Ia juga menyebutkan, sebagai pimpinan DPRD, sejak keluarnya aturan dari KPK tersebut, ia telah meminta para anggota DPRD untuk melaporkan LHKPN tersebut. Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan anggota DPRD Padang sudah cukup tinggi.
“Saya sendiri sudah menyerahkan LHKPN sejak tahun 2018 lalu. Dan saya rasa kawan kawan kita di DPRD telah banyak melaporkan kekayaan mereka. Karena memang hal itu adalah kewajiban mereka,” ujar Wahyu, Jumat (1/2/2019).
Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan membuat aturan tentang kewajiban melaporkan kekayaan. Kewajiban ini akan dikaitkan dengan hak mendapat pelbagai tunjangan. Dengan begitu, anggota Dewan yang tak melaporkan kekayaan secara periodik, tunjangan mereka bisa ditahan. Pasalnya, syarat pencairan tunjangan, itu harus lancar tanda terima laporan LHKPN.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, membenarkan adanya kerja sama dengan KPK dalam merancang peraturan tentang kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara di daerah. Draf aturan tersebut telah rampung akhir Februari. (em/bs)
0 comments:
Posting Komentar