PADANG, (GemaMedianet.com) —Puluhan pemilik media dan wartawan online di Sumatera Barat umumnya, Kota Padang khususnya mendesak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Padang untuk berlaku transparan dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan publikasi kedewanan kepada media massa.
Kedatangan puluhan pemilik media dan wartawan online tersebut disambut langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang, Syahrul di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2019).
Hendrizon mewakili puluhan pemilik media dan wartawan online di kesempatan tersebut memperkenalkan para pemilik media dan wartawan online yang hadir.
Setelah memaparkan maksud dan tujuan mendatangi Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizon mengungkapkan berbagai persoalan berkaitan dengan kinerja oknum bagian Humas DPRD Kota Padang yang terkesan tidak profesional.
Setelah memaparkan maksud dan tujuan mendatangi Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizon mengungkapkan berbagai persoalan berkaitan dengan kinerja oknum bagian Humas DPRD Kota Padang yang terkesan tidak profesional.
Ia menyebutkan, bahan pariwara kedewanan sebagai salah satu bentuk kerjasama publikasi DPRD Padang yang telah melalui prosedur administrasi, tidak proses sebagai mestinya.
"Kuitansi bagian Humas setelah ditandatangani dan distempel oleh media bersangkutan namun tidak diproses untuk diteruskan ke PPTK dan selanjutnya ke Sekwan. Dan akhirnya tidak dibayarkan dan media bersangkutan merasa dirugikan," ungkapnya.
Menyikapi kondisi itu, Hendrizon yang juga Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) Republik Indonesia ini meminta sekwan sebagai pemegang otoritas di lingkungan Setwan DPRD Kota Padang untuk bertindak fair dan profesional dalam menempatkan pegawai yang kredibel sekaligus dalam rangka pelayanan publik.
Sementara Pemilik media online lainnya, Marzuki Rahman Htb, juga menambahkan. Menurutnya, berdasarkan pengalaman pribadi dan pengakuan pemilik media online lainnya, pengelolaan publikasi kedewanan di lingkungan Setwan sejak lama jauh dari kesan Transparansi merujuk ke UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara bebas KKN.
"Selama ini tidak tergambar dengan jelas standar operasi pelayanan (SOP) yang bisa diakses secara umum oleh pemilik media dan wartawan online terkait pengelolaan publikasi kedewanan di lingkungan setwan DPRD Padang," ungkap mantan Pemimpin Redaksi di Surat Kabar Mingguan (SKM) Garda Minang ini.
Ia mencontohkan, berapa jumlah media massa yang melakukan kerjasama publikasi dengan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku selama ini tidak diketahui dengan pasti.
"Kita baru tahu setelah dikejutkan dengan katanya ada temuan BPK terkait beberapa media online yang tak jelas alamatnya, kelengkapan administrasinya, tidak bisa dilihat atau tidak bisa diklik, namun dibayarkan jasa publikasinya," ungkapnya.
Bahkan, beberapa media online itu rutin mendapatkan publikasi dalam bentuk pariwara DPRD Kota Padang. Sedangkan sejumlah media online lainnya sulit mendapatkan kerjasama publikasi. Jika pun ada digilir per 2 bulan, per 3 bulan dan seterusnya, padahal mereka memiliki kelengkapan administrasi yang cukup.
"Untuk itu kita mendesak Sekwan agar oknum tenaga honorer itu diberhentikan saja," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Micke Putra, Pemilik media online lainnya. Ia mengungkapkan, ketidaktransparan yang terkesan suka dan tidak suka (Like and dislike) dari salah satu oknum tenaga honorer di bagian Humas, sudah tidak bisa ditolelir.
"Kondisi hari ini adalah puncaknya, dan kami meminta memberikan keputusan menyikapi persoalan ini," ujar Micke.
Ia mencontohkan, bahan pariwara yang sudah mengikuti prosedur administrasi ditolak begitu saja hanya dengan alasan yang dicari-cari, salah satunya alasan keterbatasan anggaran.
"Sementara setelah media A menyerahkan berkasnya ditolak, anehnya media B dan C begitu seterusnya diterima dengan serta merta. Parahnya lagi proses penyerahan berkas itu seperti main kucing-kucingan," ulasnya.
Menurutnya, jika ketentuan dan mekanismenya jelas, media yang tidak diterima atau ditolak kerjasamanya juga bisa "legowo". "Tapi karena ini sudah like dan dislike, ini sudah tidak benar," tukasnya.
Terkait aspirasi dan harapan para pemilik media dan wartawan online tersebut, Sekwan Syahrul mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. "Tentu akan saya pertanyakan terlebih dahulu kepada oknum tenaga honorer bersangkutan, PPTK dan Kabagnya," janji Syahrul.
Namun secara berkelakar, Sekwan menyebutkan, kadang ketika oknum tenaga honorer bersangkutan, PPTK dan Kabagnya dipanggil mereka sudah menyiapkan 30 alasan. "Tapi ya tetap hal ini akan saya lakukan dan pertanyakan," katanya.
Sedangkan untuk mengganti oknum tenaga honorer yang bersangkutan, Syahrul mengaku masih sulit mencari penggantinya.
"Meski terkesan tidak profesional, siapa yang akan menggantikannya?. Sebab, tidak ada pegawai atau ASN yang mau masuk ke DPRD Padang ini," kata Syahrul, seperti tidak mengetahui begitu banyak tenaga honorer bahkan ASN yang bisa diminta dan diusulkan bertugas di Setwan DPRD Padang.
Namun Syahrul memastikan, jika ada persoalan dan kendala terjadi lagi, harap hal itu segera dilaporkan kepada dirinya. "Beritahu saya atau telpon saya, nanti saya akan tindak," tukasnya.
Terkait jawaban Sekwan DPRD Padang tersebut, para pemilik media dan wartawan online di Sumatera Barat umumnya, Kota Padang khususnya, sepakat untuk menunggu khabar perkembangan tindakan yang akan dilakukan Sekwan selanjutnya. (em/tim)
0 comments:
Posting Komentar