11 Januari 2019

DPRD Sumbar Paripurnakan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesos


PADANG(GemaMedianet.com— Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Komisi V sebagai pengusul menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos), gubernur juga menyampaikan pendapatnya.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat mengawali Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Kesos, Jumat (11/1/2019).

Dia juga menyebutkan, gubernur tentu telah menyiapkan pendapatnya terhadap pembentukan dan substansi muatan ranperda yang merupakan prakarsa DPRD.

"Kita berharap pendapat gubernur dapat memberikan penguatan dan penyempurnaan terhadap muatan Ranperda Penyelenggaraan Kesos," ujar Hendra.

Gubernur Sumbar yang diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit di kesempatan itu menyampaikan, hadirnya Ranperda Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial merupakan wujud dari komitmen pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggungjawab terhadap kebutuhan jaminan konstitusional kepada masyarakat.

"Dengan adanya regulasi maka ke depan penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan semakin kuat," ujar wagub.

Dijelaskan, Pasal 34 UUD 1945 mengatur ketentuan tentang kewajiban negara terhadap fakir miskin dan anak–anak terlantar. Ketentuan tersebut kemudian menjadi empat ayat setelah amandemen sehingga terjadi perubahan yang didasarkan kepada kebutuhan meningkatnya jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial.

“Adanya ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dari sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” sebutnya.

Mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim mengatakan, setelah mendengar dan menyimak dengan sesama pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

"Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dipercaya dapat mendukung dan membantu program pemerintah daerah dalam percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan program penanggulangan kemiskinan di Sumatera Barat," ujarnya.

Disamping dukungan, gubernur juga beberapa hal strategis yang perlu diakomodir dalam rangka penyempurnaan substansi muatan ranperda penyelenggaraan kesos.

"Untuk itu komisi terkait diingatkan agar memperhatikan saran, masukan dan penyempurnaan yang disampaikan oleh gubernur," tukasnya.

Seperti diketahui, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. sebelumnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2018, namun karena keterbatasan waktu akhirnya dialihkan ke tahun 2019. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog