PADANG, (GemaMedianet.com) — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajak pemerintah daerah dan anggota dewan untuk perlu merubah paradigma dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sekaitan dengan cepatnya perubahan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Guspardi Gaus menegaskan hal itu saat memimpin jalannya rapat paripurna lanjutan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos), Senin (14/1/2019).
Menurut Guspardi, perda-perda yang dibentuk tidak lagi merupakan penyalinan aturan yang lebih tinggi, akan tetapi merupakan penjabaran dari aturan yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Sehingga perda-perda yang dibentuk tersebut betul-betul aplikatif dalam pelaksanaannya," ujar politik Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia juga menyebutkan, sekaitan pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kali ini diharapkan akan terbangunkan program kerja dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar yang lebih jelas dan terarah sesuai dengan kewenangan Daerah provinsi.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi Gaus, beberapa masukan, saran, pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh gubernur pada rapat paripurna terdahulu tak terlepas dari upaya bagi penyempurnaan muatan Ranperda dan teknik penulisan Ranperda, dan karenanya perlu menjadi perhatian untuk kesempurnaan ranperda tersebut.
"Masukan dan saran gubernur itu akan menambah kesempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang merupakan prakarsa DPRD Sumbar," ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dan saran itu sekaligus menandai secara prinsip gubernur sangat mendukung dibentuknya Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dalam rangka percepatan pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar.
Begitu juga halnya tanggapan dan atau jawaban DPRD, ujar Guspardi Gaus, tidak hanya sebagai jawaban atas pendapat gubernur semata, tetapi lebih penting adalah terbangunnya kesamaan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang akan dibentuk.
"Secara umum jawaban DPRD yang disampaikan Komisi V telah dapat mengakomodir dan menjelaskan apa yang terkandung dalam pendapat gubernur terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya untuk kesempurnaannya akan dilakukan dalam lanjutan pembahasan Ranperda antara komisi V dan jajaran pemerintah daerah," tukasnya.
Rapat paripurna yang beragendakan penyampaian tanggapan atau jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur tersebut, merupakan lanjutan rapat paripurna pada 11 Januari 2019 lalu atas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial prakarsa DPRD dengan komisi V sebagai pengusul. (uki)
0 comments:
Posting Komentar