PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka mensukseskan program Padang bebas maksiat, petugas penegak Perda Kota Padang, Satpol PP kembali melakukan razia terhadap rumah kos dan kafe karaoke yang berada beberapa kawasan di Kota Padang.
Dalam operasi tersebut puluhan wanita diduga bersalah berhasil diciduk. Begitu juga dengan pasangan mesum di kamar kos dan muda mudi yang lagi asik duduk meneguk minuman keras, juga ikut disikat petugas, Selasa malam (4/12/2018).
Adapun lokasi penangkapan Selasa malam tersebut, kafe karaoke di Bukit Asam Kecamatan Padang Selatan, kawasan Simpang Karya tepatnya di depan Fujiyama, serta rumah kos di Jalan Kuncoro kawasan Pondok.
Sementara itu, secara terpisah Kasat Pol PP Padang, Yadrison menegaskan, Satpol PP komit memberantas praktek maksiat, sekaligus tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.
“Kita tidak akan pernah berhenti melakukan pengawasan dan penertiban perilaku maksiat di Kota Padang. Agar Kota Padang benar-benar bebas dari maksiat," ujar Yadrison ketika dihubungi via selulernya. (Tambo/PolPP)
0 comments:
Post a Comment