PADANG, (GemaMedianet.com) — Di Padang Sumatera Barat, Warung Penjual Minuman Beralkohol yang tidak memiliki izin edar kembali di razia oleh Satpol PP pada Jum’at, (7/12/2018) malam.
Dari setiap warung yang didatangi oleh Satpol PP, di sana didapati berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin edar berhasil diamankan. Petugas menyisir Kawasan Alai, Kawasan Jalan By Pass, Ulak Karang, serta Jalan Adinegoro Lubuk Buaya.
Operasi penertiban minuman haram tersebut digelar petugas dari pukul 21.00 WIB hingga selesai.
"Kita lakukan pengawasan kepada warung-warung penjual miras," ujar Yadrison.
Dalam pengawasan tersebut ratusan botol minuman haram yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditipiringkan.
"Kita tak ingin minuman yang dapat merusak generasi muda tersebut bebas dijual di Kota Padang. Terlebih lagi, kebanyakan tindak kriminal sering dipicu oleh orang-orang yang dibawah kendali minuman keras," ungkap yadrison.
Oleh karena itu dalam upaya menekan tingkat kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman memabukan ini, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol.
Kasat Pol PP Yadrison menghimbau kepada pedagang, agar tidak memperjualbelikan minuman haram tersebut secara bebas. Jika masih saja ditemukan minuman beralkohol dijual secara bebas, dipastikan minuman yang ada di warung tersebut akan disita.
"Ini semua dalam rangka menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat Kota Padang benar-benar dapat terwujud. Kita berharap Kota Padang benar-benar menjadi aman, tentram, dan layak menjadi Kota Wisata dan Kota pendidikan," tutup Yadrison. (tb)
0 comments:
Post a Comment