JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/12/2018) malam.
Kali ini, OTT KPK menyasar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK menangkap sembilan orang dalam OTT di kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut.
"Ada 9 orang yang berhasil kami amankan, dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (18/12/2018).
Kesembilan orang itu terdiri dari pejabat setingkat Deputi Menteri, pejabat pembuat komitmen dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka ditangkap setelah KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora.
Dijelaskan, KPK kemudian mengecek dan menemukan bukti awal berupa uang sejumlah Rp.300 juta dan sebuah kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah. "Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus.
OTT itu telah diketahui Menteri Imam Nahrawi. Namun dia mengaku belum jelas informasi yang didapat. Menurutnya, satu pejabat setingkat deputi yang disebutkan KPK adalah Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Mulyana adalah dosen di Universitas Negeri Jakarta sebelum dilantik Imam Nahrawi pada November tahun lalu.
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini, Rabu (19/12). Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan OTT termasuk status hukum perkara dan orang-orangnya akan disampaikan nanti saat konferensi pers tersebut," tuturnya.(*/kps/sdn)
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini, Rabu (19/12). Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan OTT termasuk status hukum perkara dan orang-orangnya akan disampaikan nanti saat konferensi pers tersebut," tuturnya.(*/kps/sdn)
0 comments:
Posting Komentar