PADANG, (GemaMedianet.com) —Sebanyak 8005 keping KTP-el yang rusak atau 'invalid' di Kota Padang dimusnahkan Pemko Padang melalui Disdukcapil bersama pihak terkait di halaman Kantor Disdukcapil Padang, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk yang sudah tak berlaku ini dilakukan sesuai instruksi Surat Edaran Mendagri per 12 Desember 2018. Bahwasanya seluruh kabupaten/kota se-Indonesia diminta memusnahkan KTP non aktif tersebut dengan cara dibakar.
Hadir dalam kesempatan itu beberapa unsur terkait, Ketua KPU Padang M. Sawati, Bawaslu Padang, Polresta, Bawaslu, Inspektorat, Dinas Arsip dan Perpusatakaan, Sat Pol PP, Kesbangpol dan Bagian Humas Setdako.
Kepala Disdukcapil Padang diwakili Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Nurlaili mengatakan, pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan di Kota Padang. Seperti menghindari yang telah terjadi seperti penemuan KTP tercecer di beberapa daerah.
"Sesuai SE Mendagri tersebut bahwa KTP rusak dan invalid ini harus kita musnahkan dengan cara dibakar hari ini. Dimana pengumpulannya dilakukan terhitung sejak 2011 lalu," ungkapnya.
Dia menerangkan, secara teknis KTP-el yang dibakar tersebut masuk kategori rusak seperti yang mengalami kerusakan di bahagian kartu. Sementara kategori invalid yaitu seperti berganti status sebelumnya lajang lalu melakukan perkawinan dan berganti status menjadi kawin.
"Selanjutnya juga ada yang berganti alamat, status pekerjaan atau sudah pensiun bekerja dan lainnya," ungkap Nurlaili.
Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara oleh semua perwakilan unsur terkait. (hms)
0 comments:
Posting Komentar