PADANG, (GemaMedianet.com) — Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Padang, Yoga Natasha Amin menyampaikan isu terkini sekaitan tentang kemajuan layanan pengadaan di Pemko Padang.
Menurutnya ada dua hal yang terjadi dan akan dilakukan ke depan. Pertama adanya transformasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pelaksana pemilihan penyedia barang/jasa menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Sebagaimana UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa untuk meninggal Kantor profesionalitas dan kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa (SDM PBJ). Sedangkan informasi kedua, yaitu penerapan katalog lokal.
Sebagaimana UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa untuk meninggal Kantor profesionalitas dan kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa (SDM PBJ). Sedangkan informasi kedua, yaitu penerapan katalog lokal.
“Landasan hukum transformasi ULP menuju UKPBJ ini antara lain seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Yoga di Media Center Pemko Padang, Rabu (21/11/2018).
Ia menyebutkan, di dalam UKBPJ nantinya berkaitan dengan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan LPSE, Pembinaan SDM dan Kelembagaan PBJ, Pendampingan, Konsultasi dan atau Bimtek serta Tugas lainnya terkait tusi.
"Transformasi ULP menjadi UKPBJ yaitu pada ULP rawan intervensi, inkonsistensi data, fungsi pemilihan penyedia dan Ad Hoc. Sementara pada UKPBJ diyakini lebih independen, permanen penuh waktu, konsistensi data, 1 UKPBJ merupakan gabungan ULP dengan LPSE serta banyak fungsi lainnya," terangnya.
Yoga menjelaskan, kondisi yang diharapkan terkait transformasi ini cukup banyak. Seperti kelembagaan dan personil permanen, mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi, mampu memberikan bimtek, konsultasi dan pendampingan bagi stakeholder PBJP, mampu membina SDM PBJP (JFT PPBJ dan Kompetensi PBJ).
Selanjutnya, mampu memberikan pelayanan hukum bagi pengelola PBJP, mampu menyusun strategi dan pemantauan/evaluasi PBJP, mampu melaksanakan PBJP sesuai tata nilai pengadaan, mampu mengelola sistem informasi dan database PBJP, pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/kegiatan lain, serta ada jaminan peningkatan karir di bidang PBJP.
“Kemudian juga berkaitan dengan akumulasi keahlian, pengalaman, dana keterampilan pelaksana lebih efektif serta kemampuan dan kompetensi personil berjenjang sesuai kualifikasi dan profesionalitas lebih terjamin dan terukur,” ulasnya.
“Alhamdulillah, hasil perhitungan klasifikasi UKPBJ Kota Padang berdasarkan Permendagri 112 Tahun 2018 kita meraih tipe A Bagian Pengadaan Barang/Jasa,” ungkapnya.
Sementara terkait Kota Padang menuju Katalog Lokal terdapat daftar komoditas yang diusulkan terbagi dalam kategori konstruksi, barang dan jasa lainnya.
"Konstruksi seperti ready mix concrete/cor beton curah, aspal, beton pra cetak (paving block, kanstin, U-Ditch dan Box Culvert). Kemudian tiang pancang beton dan tiang listrik. Barang seperti pakaian khas daerah dan jasa lainnya berupa jasa kebersihan/celaning service dan jasa keamanan," tandas Yoga mengakhiri. (David)
0 comments:
Post a Comment