PADANG, (GemaMedianet.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengamankan empat pasangan ilegal saat petugas menggelar razia dan pengawasan terhadap hotel-hotel yang kerap kedapatan menyalahi aturan di Kota Padang.
Keempat pasangan yang bukan suami istri, DM (34) laki-laki dengan pasangnya RS (32), dan WC (33) laki-laki dengan pasangannya FS (42).
"Keempat pasangan itu terpaksa digelandang ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan, karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya kepada petugas Penegak Perda," ungkap Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison usai melakukan pengontrolan dan pengawasan ke berbagai tempat yang sering disalahgunakan sebagai tempat maksiat, Minggu (11/11/2018).
Ia juga mengatakan, setelah didata keempat pasangan ilegal itu diperbolehkan keluar, tapi dengan syarat. "Pihak keluarga keduanya harus datang sebagai penjamin, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.
"Keempat pasangan itu terpaksa digelandang ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan, karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya kepada petugas Penegak Perda," ungkap Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison usai melakukan pengontrolan dan pengawasan ke berbagai tempat yang sering disalahgunakan sebagai tempat maksiat, Minggu (11/11/2018).
Ia juga mengatakan, setelah didata keempat pasangan ilegal itu diperbolehkan keluar, tapi dengan syarat. "Pihak keluarga keduanya harus datang sebagai penjamin, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya.
Untuk itu, Yadrison menghimbau para orangtua agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap anaknya. "Jika ada yang diurus ke Kota Padang, mohon untuk dikawal. Jangan dibiarkan saja sendiri, karena bisa berdampak buruk terhadap nama baik keluarga," harap Yadrison.
Ia menyebutkan, razia yang digelar hari ini adalah terhadap hotel dan kafe yang menyalahi aturan. Dari pengawasan terhadap hotel, petugas mendapati dua hotel yang masih menyalahi aturan. "Sepertinya pihak hotel tersebut masih membiarkan yang bukan pasangan suami istri menginap di dalam satu kamar," ucapnya.
Yadrison mengingatkan pengusaha hotel dan hotel melati agar memfilter para tamu yang datang menginap. "Jangan menerima tamu yang tidak memiliki identitas lengkap, seperti KTP. Begitu juga tamu berpasangan yang tidak memilik surat nikah, atau KTP yang tidak sama alamatnya. Jelas itu tamu bermasalah," ujar Yadrison.
Yadrison mengingatkan pengusaha hotel dan hotel melati agar memfilter para tamu yang datang menginap. "Jangan menerima tamu yang tidak memiliki identitas lengkap, seperti KTP. Begitu juga tamu berpasangan yang tidak memilik surat nikah, atau KTP yang tidak sama alamatnya. Jelas itu tamu bermasalah," ujar Yadrison.
Sementara untuk pengawasan terhadap kafe, petugas tidak menemukan ada kafe yang buka melewati jam tayang. Sedangkan untuk kafe yang tidak memiliki izin, mereka semua tutup. "Sepertinya mereka mengetahui kedatangan petugas," tukas Yadrison. (rel/tf).
0 comments:
Posting Komentar