15 November 2018

DPRD Setujui Perda RTRW Kota Padang 2010-2030


PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 2010-2030 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti di ruang rapat utama gedung Gedung Bundar Sawahan, Kamis (15/11/2018).

Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW ini juga diikuti Tiga Wakil Ketua DPRD, Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi dan para Anggota DPRD. Walikota Padang Mahyeldi, sekaligus memberikan sambutan.

Persetujuan DPRD selanjutnya ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terhadap Perda RTRW antara pimpinan DPRD dan Walikota Padang.

Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti menyebutkan, untuk sampai pada persetujuan DPRD, rapat  paripurna didahului dengan penyampaian laporan ketua Pansus RTRW, dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW.

"Begitu juga proses dan tahapan bagwa pada rapat paripurna sebelumnya Walikota Padang telah menyampaikan secara resmi Ranperda RTRW, yang kemudian telah dibahas oleh Pansus II dengan OPD terkait," terangnya.

Di kesempatan itu Walikota Padang Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, RTRW Kota Padang memiliki peran penting dalam pembangunan kota. Di samping itu merupakan rencana yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.

“Perda No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 tersebut sudah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Padang. Sebab, perkembangan kota tidak bisa kita pungkiri dimana kebutuhan akan ruang dan perubahan pola ruang mengharuskan pemerintah kota melakukan perubahan Perda dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW,” sebut Mahyeldi.

Terkait itu, kata wako, sesuai proses peninjauan kembali RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 dilakukan dengan melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Sebagaimana dari hasil penilaian peninjauan kembali RTRW tersebut ada beberapa penyempurnaan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang harus dilakukan.

“Alhamdulillah, setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirnya pada 25 September 2018 lalu Pemko Padang telah mendapatkan persetujuan substansi atas Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda No.4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang,’’ imbuhnya.

Mahyeldi menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak, khususnya DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang tentang perubahan atas Perda Kota Padang No.4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 menjadi Perda.

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras dan mendedikasikan diri secara maksimal dalam pembahasan, kunjungan kerja dan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga materi Perda ini bisa lebih sempurna. Untuk itu kepada OPD terkait, walikota mengharapkan segera membuat peraturan pelaksana dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dengan demikian Perda yang telah kita tetapkan bersama dapat segera diimplementasikan secara maksimal,” tukasnya.(Em/David)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog