AGAM, (GemaMedianet.com) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam bersama pemerintah setempat dan stakeholder terkait mulai melakukan penertiban terhadap pemasangan alat paraga kampanye (APK), Rabu (31/10/2018).
Penertiban itu dilakukan pihak terkait dalam rangka menyikapi maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan kepemiluan.
Sebelum turun ke lapangan, tim penertiban yang dibentuk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar apel serentak. Untuk tim yang dibentuk di tingkat kabupaten, apel dilaksanakan di dua lokasi terpisah, yaitu Kantor Bawaslu Agam di Lubukbasung dan Kantor Camat Banuhampu. Sementara tim yang dibentuk di tingkat kecamatan, apel di wilayah kerja masing-masing di 16 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys menyambut baik sekaligus mengapresiasi Pemkab Agam yang telah memfasilitasi kegiatan penertiban APK tersebut.
Dikatakannya, setelah melalui rapat koordinasi dan penyamaan persepsi, akhirnya proses penertiban dapat dilangsungkan hari Rabu (31/10).
”Kami sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang turut berandil besar dalam kegiatan ini,” ujarnya didampingi Komisoner Bawaslu Agam lainnya.
Ia menyebutkan, dari hasil penyamaan persepsi bersama stakeholder terkait, tim penertiban yang turun ke lapangan secara serentak di 16 kecamatan se Kabupaten Agam hanya akan menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. “APK tersebut diantaranya APK yang mengandung unsur citra diri secara kumulatif dan dipasang di luar zona yang telah ditetapkan KPU Agam melalui SK Nomor 68,” ulasnya seperti dilansir palikopost.
Diterangkannya, APK yang mengandung unsur citra diri secara kumulatif, yaitu segala APK yang memuat logo dan nomor urut partai politik untuk peserta pemilu partai politik.
Kemudian, nomor urut dan foto calon untuk peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD, dan nomor urut dan foto paslon untuk peserta pemilu presiden.
Elvys juga menyampaikan, terkait penertiban itu, Bawaslu Agam juga telah melakukan sosialisasi kepada pengurus partai politik jauh hari sebelumnya.
”Sebagai bagian dari tahapan pencegahan, sebelumnya kami sudah surati pengurus parpol yang ada di Agam agar menaati aturan yang ada, dan kami juga sudah melakukan rapat koordinasi bersama parpol yang ada di Agam terkait rencana penertiban pada tanggal 29 Oktober kemarin,” ungkapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, penyebaran APK yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu telah dibatasi jumlahnya. Hanya dibenarkan sebanyak 10 buah spanduk dan 5 buah baliho di tiap nagari per tingkatan kepengurusan partai politik. Begitu juga untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon DPD.
Saat ini kami masih melakukan pendataan. Apakah jumlah APK yang tersebar di dalam zona sesuai keputusan KPU Agam telah melebihi jumlah tersebut atau belum. "Jika sudah, tentunya nanti akan ada penertiban lagi,” pungkasnya. (NST)
0 comments:
Posting Komentar