CIREBON, (GemaMedianet.com) —Penetapan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka mencatat sejarah. Politisi PDI Perjuangan itu menjadi kepala daerah ke-100 yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu seiring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10/2018). Bupati Sunjaya diduga menerima suap terkait mutasi-rotasi pejabat dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Sunjaya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot diduga memberi setoran Rp.100 juta untuk biaya promosi jabatan. Sebelumnya, Gatot menjabat sebagai sekretaris bidang di Dinas PUPR. Uang itu diserahkan melalui ajudan bupati.
Selain uang Rp.100 juta, Sunjaya juga diduga menerima setoran sebesar Rp.125 juta berkaitan dengan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Duit-duit itu kemarin diamankan KPK saat OTT. “Hari ini (kemarin, Red), sekretaris SUN mendatangi gedung KPK dan membawa uang Rp 296.965.000 dan menyerahkan pada tim KPK,” kata Alexander di gedung KPK, kemarin (25/10).
Sehingga, total uang tunai yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut sebesar Rp.385,965 juta. Terdiri dari pecahan uang Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu. Selain uang tunai, KPK kemarin juga mengamankan bukti berupa slip transaksi perbankan senilai Rp.6,425 miliar. Uang yang diduga gratifikasi itu disimpan di rekening “penampungan” bupati yang diatasnamakan orang lain.
Alexander juga mengatakan, pihaknya menjerat Sunjaya dengan dua tindak pidana sekaligus. Yakni suap dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK tidak tertutup kemungkinan membuka peran-peran pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada bupati.
“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik,” ujarnya.
Selain itu, modus penerimaan lain diduga dilakukan adalah mengumpulkan setoran dari fee-fee proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon. “Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3,” imbuh Alex.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cirebon, Rachmat Sutrisno sebagai pengganti Sunjaya. ”Begitu nanti ada pengumuman resmi yang bersangkutan (Sunjaya) ditahan, agar tata kelola pemerintahan di Cirebon tidak berhenti,” ungkap Tjahjo kemarin.
Dia tidak memilih wakil bupati lantaran orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu sudah kepalang mencalonkan diri sebagai caleg DPR. Sesuai aturan dan ketentuan berlaku, Rachmat bakal menggantikan Sunjaya sampai proses hukum terhadap atasannya itu berkekuatan hukum tetap. Tjahjo memastikan, pergeseran posisi tersebut tidak akan memakan waktu. Sebab instansinya juga terus berkomunikasi dengan Pemprov Jabar. ”Yang penting jangan sampai ada kekosongan tanggung jawab pemerintahan di daerah,” ujarnya.
OTT KPK terhadap kepala daerah memang bukan kali pertama terjadi. Dalam dua pekan terakhir, sudah dua kepala daerah dari Jabar kena operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Disamping fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang masih belum maksimal, Tjahjo menyebutkan, pribadi masing-masing kepala daerah juga turut menjadi salah satu sebab ada saja kepala daerah kena OTT KPK. ”Kembali ke orangnya,” kata dia.
Untuk itu, Tjahjo sebagai mendagri tidak henti-henti mengingatkan para kepala daerah. Berbagai upaya terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Termasuk di antaranya dengan membawa mereka ke kantor KPK usai dilantik. ”Untuk berdiskusi bagaimana pencegahan yang baik,” imbuhnya. Bahkan, sambung dia, Presiden Joko Widodo juga turun tangan dan berulang kali mengingatkan setiap kepala daerah.
Namun demikian, semua upaya tersebut tidak lantas membuat kepala daerah nakal kemudian sadar. Buktinya, sampai saat ini masih ada yang terseret kasus korupsi. Karena itu, penguatan APIP dinilai penting oleh Tjahjo. Sejauh ini, kata dia, keberadaan pengawas internal pemerintah itu seolah tidak ada. ”Selama ini nggak jalan. Malah saya jujur, (APIP) antara ada dan tiada,” terang menteri kelahiran Surakarta itu.
Menurutnya, penguatan APIP sudah dibahas secara serius oleh pemerintah pusat. ”Tinggal nunggu PP-nya,” kata dia.
Skema pengawasan berjenjang menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menguatkan APIP. Dengan begitu APIP di level kabupaten dan kota harus bertanggung jawab kepada gubernur. Sedangkan APIP di level provinsi bertanggung jawab kepada irjen Kemendagri. ”Kami sudah siapkan perangkatnya,” tambahnya.
Khusus OTT Bupati Cirebon, Tjahjo mengakui dirinya sempat curiga lantaran Sunjaya berulang kali menghubungi dirinya. ”Lima hari terakhir ini Pak Bupati itu telepon saya terus,” ucapnya. Melalui sambungan telepon tersebut, sambung Tjahjo, Sunjaya meminta izin untuk mengganti pejabat SKPD di wilayah yang dia pimpin. ”Ya ikuti saja aturannya,” tegas Tjahjo. (d'on/ses)
0 comments:
Posting Komentar