26 Oktober 2018

Kejari Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSJ HB Sa'anin Padang


PADANG, (GemaMedianet.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Sa'anin Padang.

"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II) hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, Kamis (25/10/2018).

Dalam kasus tersebut keenam tersangka adalah mantan direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tersangka lainnya, yakni AWAK dan SM sebagai rekanan pengadaan, serta A selaku konsultan pengawas.

Perry Ritonga menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, para tersangka diperiksa di Kantor Kejari Padang sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Usai pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air, Padang.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp.2 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp.124 juta. "Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan ada yang tidak dikerjakan," jelasnya.

Penyidikan untuk kasus itu telah dilakukan sejak 2014 oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang. Tahap selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Di sisi lain, penasehat hukum dari tersangka KS, yaitu Azimar Nur Suud, mempertanyakan terkait kliennya yang sudah membayar ganti rugi, namun tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

"Klien kami sudah membayar ganti rugi sebesar Rp.143 juta pada Juli 2014 setelah adanya temuan inspektorat, tapi hal itu tidak dilampirkan," tukasnya.

Hal senada disampaikan Defika Yufiandra, Yohannas Permana, dan Fernando Chandra, selaku pengacara dari tersangka lainnya. "Harusnya pengembalian kerugian negara itu dipertimbangkan dalam kasus ini," kata Defika.

Terkait hal itu, Perry Ritonga mengatakan, uang yang diserahkan oleh tersangka adalah temuan yang berbeda dengan perkara saat ini.

"Hal itu temuan awal dari inspektorat, sementara terkait yang sekarang merupakan penghitungan dari BPK RI," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (em) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog