16 Oktober 2018

Kejari Padang Gelar FGD Penguatan Masyarakat Anti KKN


PADANG, (GemaMedianet.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penguatan jaringan masyarakat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke-1 tahun 2018 di Aula Gedung Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Selasa (16/10/2018).

Kegiatan yang diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota Padang tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang, Syamsul Bahri dan membahas tentang pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya Kajari Padang mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum untuk tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan, terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Padang. Oleh karena itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, profesional, proporsional, berintegritas dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini mari bersama-sama berperan aktif mencegah perbuatan-perbuatan menyimpang dan mengarah kepada praktek korupsi, yang dapat membawa dampak dan pengaruh buruk terhadap kedinasan, diri pribadi dan keluarga,” himbau Syamsul.

Walikota Padang, Mahyeldi yang juga hadir, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya semoga segala kegiatan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan sesuai aturan yang ada dan terjauh dari perilaku korup atau hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita mencoba merapikan program dan kegiatan yang ada agar kedepannya dapat semakin efektif dan efisien, serta kegiatan hari ini juga merupakan upaya membangun suasana yang kondusif dalam berinvestasi bagi para calon investor, seiring meningkatnya jaminan hukum bagi Pemko Padang dalam bekerja,” katanya.

Bertindak sebagai narasumber, yaitu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand)  Prof.Dr. Ismansyah, SH, MH, Inspektur Kota Padang Ir. Hj. Corri Saidan, M.Si, dan Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman, SH,MH. Paparan dan diskusi berjalan hangat dengan dipandu oleh moderator Tanti Thaher.

“Jika suatu pekerjaan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)nya, maka tidak akan terjadi penyelewengan. Untuk itu, integrasikanlah jabatan dengan SOP yang tidak hanya dibuat begitu saja, tetapi juga perlu diawasi dan dievaluasi oleh SDM yang kompeten,” ujar Ismansyah.

Sedangkan Corri Saidan memaparkan tentang peran Inspektorat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Peran dimaksud juga terkait dengan fungsi sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan sesuai dengan misi Inspektorat Kota Padang yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkinerja bersih dan bebas KKN, serta mewujudkan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal yang profesional.

Paparan terakhir dari Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman menekankan kepada fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai konsultan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan agar tidak berdampak pada perbuatan melawan hukum, sehingga dalam penggunaan anggaran sampai pembuatan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut dapat meminta pendampingan TP4D. (BT)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog