31 Oktober 2018

Di-PHK Sepihak, Puluhan Pekerja Anak Perusahaan PT PLN (Persero) Kadukan Nasib ke DPRD Sumbar


PADANG, (
GemaMedianet.com)Merasa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan secara sepihak, puluhan pekerja PT Haleyora Powerindo yang telah mengabdi puluhan tahun pada PT PLN  (Persero) mengadukan tindakan perusahaan plat merah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Penyampaian aspirasi para pekerja PT PLN (Persero) yang dimasukkan ke berbagai anak perusahaan PT PLN (Persero) hingga berakhir pada PT Haleyora Powerindo itu itu diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus di ruang khusus gedung DPRD setempat, Selasa (31/10/2018).

Ahmadi, salah seorang pekerja asal Bukittinggi ini berberharap aspirasi yang mereka sampaikan kepada wakil rakyat dapat menjembatani persoalan mereka ke anak perusahaan PT PLN (Persero), PT Haleyora Powerindo, agar dipekerjakan kembali. Pasalnya, mereka adalah pekerja yang melakukan pekerjaan inti, bukanlah pekerjaan yang diotsourcingkan. 

"Apalagi jauh di Lubuk hati kami berharap pekerjaan yang telah kami lakoni selama puluhan tahun ini dapat menjadi pendukung kebahagiaan kami di masa tua nanti," ujar Ahmadi dengan masa kerja 13 tahun ini. 

Senada, pekerja asal Payakumbuh, Zulhardi mengatakan, pekerjaan yang mereka lakoni selama ini di berbagai anak perusahaan PT PLN (Persero) adalah pekerjaan inti. Bukanlah pekerjaan yang dioutsourcingkan, seperti satpam atau cleaning servis. 

Sementara Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki menyebutkan, bahwa pekerja dengan masa kerja lebih 3 tahun, haruslah sudah diangkat menjadi pegawai tetap. Karena Undang Undang Ketenagakerjaan juga sudah menutup kran penggunaan tenaga outsourcing.

Berkaitan dengan itu maka PHK yang dilakukan oleh PT PLN  (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Haleyora Powerindo itu terkategori tidak menghormati hukum positif yang berlaku.

"Untuk itu kita ingin Undang Undang Ketenagakerjaan betul-betul diterapkan di negeri ini, khususnya di Sumatera Barat," tegas Viki. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja yang telah bekerja puluhan tahun pada anak-anak perusahaan PT PLN (Persero), diantaranya PT Haleyora Powerindo.

"Seharusnya jika di-PHK, haruslah jelas apa yang menjadi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus yang didampingi Kasi Humas Sekretariat DPRD, Laswardi. 

Untuk itu apa yang menjadi aspirasi masyarakat, khususnya pekerja, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tentu akan memperjuangkannya. "Kita segera menyurati instansi/dinas terkait persoalan ini. Amat riskan jika persoalan seperti ini muncul di tahun politik sekarang ini," pungkasnya. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog