PARITMALINTANG, (GemaMedianet.com)—Pengelolaan Dana Desa (DD) harus dipahami dengan cermat, tepat penganggaran, tepat sararan dan tepat penggunaan, sehingga dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni saat membuka acara Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Hall IKK, Kamis (11/10/2018).
Bupati juga menyebutkan, adanya pengakuan otonomi desa dari pemerintah ditandai dengan alokasi sumber pendapatan baru bagi desa yaitu Dana Desa (DD) berasal dari APBN. Disamping dari APBD kabupaten sebesar minimal 10 persen dari DAU yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi DAK.
"Saat ini desa di Indonesia memiliki pedapatan rata-rata Rp.1,5 – Rp.2 Miliar per tahun. Desa telah berubah menjadi subjek pembangunan, karena penentuan kebutuhan dan pembangunan kemasyarakatan direncanakan bersama masyarakat,” ungkapnya senang.
Akhir tahun 2016 lalu, sebutnya lagi, nagari di Kabupaten Padang Pariaman bertambah sebanyak 43 pemerintah nagari. Sehingga, total nagari di Padang Pariaman menjadi 103. Meski tahun 2017, 43 nagari pemekaran itu belum mendapat kucuran dana desa, namun di 2018, 43 nagari tersebut telah mendapat kucuran dana desa. "Dana desa tahun 2017 tadinya berjumlah Rp.50,5 miliar untuk 60 nagari, maka di 2018 naik menjadi Rp.81,9 Miliar untuk 103 nagari dengan lokasi rata-rata pernagari sebesar Rp.795 juta,” terangnya.
Selain itu, ditambah lagi dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima dari Pemerintah Kabupaten dengan angka rata-rata Rp.785 juta per nagari. Dengan demikian rata-rata nagari di Kabupaten Padang Pariaman memiliki pendapatan Rp.1,5 miliar per tahun. “Angka ini bukan angka yang sedikit. Bahkan, pendapatan nagari ini hampir menyamai dengan jumlah anggaran pada OPD yang ada. Meskipun begitu, hal itu tentu memiliki konsekuensi,” katanya mengingatkan.
Sekaitan itulah, Bupati Ali Mukhni mengharapkan kepada seluruh pihak terkait, terutama Wali Nagari dan Sekretaris Nagari untuk mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat memahami bagaimana konsep ideal pengelolaan Nagari, dan dana desa juga dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.
Sementara Anggota V BPK RI, Isma Yatun menyampaikan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk memastikan besarnya dana yang terdapat di nagari nantinya benar-benar diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat nagari. "Jangan sampai dana yang ada di nagari diselewengkan," katanya didampingi anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal.
Selain itu, Kemendagri melalui BPKP telah menciptakan dan mengembangkan sistim tata kelola keuangan nagari berbasis aplikasi yaitu SISKEUDES (Sistim Keuangan Desa).
Di tempat yang sama, Kepala BPKD Padang Pariaman, Hanibal mengatakan, sejak 2017 sampai sekarang, sebanyak 103 nagari telah menggunakan aplikasi SISKEUDES dalam pengelolaan keuangan nagari. “Dengan demikian, kekuatiran kita terhadap penyalahgunaan atau salah kelola dana nagari dapat diminimalisir,” tukasnya.
Turut hadir di kesempatan itu, Ketua DPRD Padang Pariaman, Kajari Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman, Dandim Pariaman dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Sementara narasumber sosialisasi, Anggota V BPK RI, Ir.Isma Yatun, MT, anggota Komisi XI DPR RI H.Refrizal dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr.Bambang Pamungkas, MBA,CA,Ak. Dan bertindak sebagai moderator oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Jonpriadi.
Sedangkan peserta terdiri dari Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman. (falsanar)
0 comments:
Posting Komentar