PADANG, (GemaMedianet.com) —Disdukcapil Padang maksimalkan perekaman data bagi warga yang telah pantas memiliki e - KTP, supaya nanti saat pelaksanaan pemilu 2019 warga bisa menyalurkan hak pilihnya dan tidak kehilangan hak dalam memilih.
Harapan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan menghadapi Pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 bersama Disdukcapil, KPU dan Bawaslu Kota Padang, Senin (17/9/2018).
Azirwan dikesempatan itu mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar saling koordinasi dengan Disdukcapil terkait data yang ada. "Hal ini penting demi menghindari perselisihan dan mewujudkan kesamaan," ujarnya .
Sementara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Azirwan juga meminta mengawasi baliho yang terpasang nanti secara keseluruhan. Jangan Bawaslu membiarkan terpasang di lokasi yang terlarang seperti Sekolah dan Masjid. "Ini tentu tidak sesuai aturan," ucapnya didampingi Zulhardi Z Latif, Sekretaris Komisi I DPRD Padang.
Azirwan juga berharap, Bawaslu bersikap tegas. Apabila terdapat pelanggaran, maka tindak langsung, sehingga tidak menjadi sorotan banyak publik dan keamanan tetap terjaga," tukasnya
Sementara, Plh Kepala Disdukcapil Padang, Vidal Triza menyampaikan, jumlah warga Padang yang telah melakukan perekaman e-KTP ada sekitar 10 ribu. Sedangkan pemilih pemula 45 ribu, 49 ribu suket yang harus dikeluarkan e-KTP dan asumsi pemindahan data yang akan dilakukan sebanyak 15 ribu.
"Untuk itu bagi warga yang belum terdaftar segera mendatangi kecamatan masing-masing, mendapatkan KTP dan datanya ada di KPU Padang," pungkasnya.
Seperti diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 23 Sept 2018 - 13 April 2019. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah yang terbatas dan lokasi pemasangannya ditentukan oleh kelurahan di 10 - 15 titik yang ditetapkan oleh Camat dan diteruskan ke kelurahan setempat. (em/inf)
Seperti diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 23 Sept 2018 - 13 April 2019. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah yang terbatas dan lokasi pemasangannya ditentukan oleh kelurahan di 10 - 15 titik yang ditetapkan oleh Camat dan diteruskan ke kelurahan setempat. (em/inf)
0 comments:
Posting Komentar