PADANG, (GemaMedianet.com) - Lagi-lagi sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News kembali ditunda. Sidang ke 20 ini semestinya dilaksanakan hari ini, Selasa (4/9/2018) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dilanjutkan. Hal ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
Iqbal SH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku saksi ahli pers dewan pers dan Suryadi Yanuar.
Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku saksi ahli pers mengatakan, berita yang dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis.
Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku saksi ahli pers mengatakan, berita yang dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis.
Saksi Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ).
Pada sidang Selasa (28/8) lalu juga dihadirkan Suryadi Yanuar sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017.
Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.
Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggung jawab di koran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.
Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 itu dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers.
Selain itu, Afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers. (rel)
0 comments:
Posting Komentar