PADANG, (GemaMedianet.com) - Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggung jawab Koran Jejak News kembali ditunda. Sidang ke 21 itu sedianya dilaksanakan pada Selasa (13/9/2018) di Pengadilan Negeri Padang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ditundanya persidangan untuk kali kedua ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Syawaluddin Muhammad SH, MH salah seorang JPU di depan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan di persidangan karena belum siap.
Baca Juga : Sidang ke-20 Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tuntutan JPU Tak Siap Sidang Ditunda
Majelis Hakim memberikan tenggang waktu untuk kedua kalinya hingga Kamis (20/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dewan pers, dan Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yang dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis. Ahli pers ini juga mengatakan bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan, selagi yang bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebelumnya, Suryadi Yanuar juga telah dihadirkan pada sidang Selasa (28/8) lalu sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya saksi mengatakan, bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan, bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.
Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab di Koran Jejak News oleh Afrizal Djunit ke Polda Sumbar dan menetapkan Ismail sebagai tersangka
Pasca penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 Nomor 555/DP/K/X/2017 itu dinyatakan, bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi merupakan sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. (rel)
0 comments:
Posting Komentar